Barak-1News | Jakarta
Kini semua jenis hubungan seks di luar nikah dan hidup serumah tanpa nikah, adalah kejahatan, dimana hal itu diperluas pada KUHP baru tentang zina.
Tapi, tak sembarangan setiap orang bisa main gerebek, termasuk Polisi atau Satpol PP.
Untuk diketahui di Belanda, kumpul kebo tidak diatur dan bukan kejahatan karena masyarakat di negara itu tidak mempermasalahkannya.
Di KUHP baru yang mengadopsi nilai-nilai ke timuran, hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan norma-norma ke Indonesiaan.
Paling Lama 6 Bulan
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”, demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru, dikutip belum lama ini.
Kecuali Atas Pengaduan
Nah, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo ? Ternyata tidak. Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan
A. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
B. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Demikian juga dengan zina.
Dalam KUHP Belanda yang berlaku saat ini, zina hanya berlaku bagi pasangan yang sudah terikat pernikahan.
Bukan Pidana
Bila kedua pasangan tidak terikat pernikahan, maka bukan delik pidana.
Oleh KUHP baru, yang akan berlaku pada 2025 mendatang.
Hal itu di luaskan menjadi semua persetubuhan di luar ikatan pernikahan adalah delik pidana. Ancamannya 1 tahun penjara.
Tapi bisakah warga sekitar menggerebek pasangan zina di atas?
“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, “Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”, demikian bunyi pasal 411 ayat 2.
Hal itu juga ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta baru-baru ini,
“Tidak mungkin Polisi langsung nangkap kecuali aduan”. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri.
Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita, dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai ke Indonesiaan kita, ucapnya.
Jika Ada Aduan
Yasonna meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru.
Dia menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.
“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya, dari Australia which is not their culture”, ujar Yasonna.
Disamping itu, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Dasco menegaskan pasal ini bersifat delik aduan.
“Pasal zina satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat”. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah, ujar Dasco. (Red)
Editor | Mukhlis Nst
