Barak1News|Aceh Singkil
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil meminta para Aparatur Sipil Negera (ASN), maupun tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap netral dan tidak menghadiri kampanye dari peserta Pemilu 2024.
“Kepada para ASN di Aceh Singkil diminta untuk netral dan tidak menghadiri kampenye dari peserta pemilu dan berpihak kemanapun,” kata Ali Hasmi Kepala BKPSDM Aceh SingkilSingkil pada Senin (18/12/2023).
Menurutnya, ASN merupakan warga negara yang mempunyai hak pilih. Namun, karena statusnya sebagai ASN hanya tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye.
Tidak boleh memberi dukungan secara terang-terangan atau melakukan kegiatan mengarah politik praktis pada kontestasi baik pada Pemilu Legislatif, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami berharap seluruh ASN di Aceh Singkil dapat menjaga legalitas masing – masing untuk tetap netral dalam Pemilu 2024 nanti,”ujarnya.
Ali menjelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN di antaranya dengan menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum maupun sesudah kampanye.
“Tidak boleh mengunggah dan membagikan postingan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye di sosmed. Maka dari itu, para ASN itu harus netral,” kata dia.
Untuk memastikan ASN agar tetap netral selama tahapan Pemilu berlangsung, Pemkab melalui BKPSDM akan mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas larangan bagi ASN dalam tahapan pesta rakyat tersebut.
“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas para ASN di Aceh Singkil, agar mereka tetap netral dalam mengikuti pesta rakyat 2024 mendatang,” pungkasnya. (Red)
