Barak1News|Aceh Singkil
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda, Desa Pulo Sarok Kec. Singkil Kab. Aceh Singkil, Jumat (5/1/2024).
Adapun tujuan digelarnya rakor ini bertujuan agar para peserta pemilihan umum baik partai politik (parpol), calon legislatif (Caleg) DPR-RI, DPRA, dan DPRK dapat membuat laporan dana kampanye masing-masing.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Nasir Wan mengatakan, kegiatan sosialisasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU nomor 1190 tahun 2023 tentang pedoman teknis pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye peserta Pemilu. Selanjutnya, ada Keputusan KPU Nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye, dan Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
Untuk itu dia menyebut, laporan dana kampanye sangat penting mengingat setiap kegiatan kampanye membutuhkan biaya pada setiap pelaksanaannya, sehingga setiap pemasukan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kampanye wajib dilakukan pencatatan dan dilaporkan.
“Pada tanggal 7 Januari 2024, apabila parpol terdapat kesalahan dalam pelaporan LADK, maka dapat melakukan perbaikan pada tanggal 8 s.d. 12 Januari 2024. KIP Aceh Singkil akan membuka _helpdesk_ kepadap Parpol untuk membantu dalam pengisian LADK,” sebutnya.
Lanjutnya, terkait dana kampanye terdapat beberapa tahapan yang harus di penuhi oleh Parpol peserta Pemilu 2024, yaitu pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Selanjutnya, penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP), penyampaian hasil Audit dari KAP kepada parpol, pengumuman hasil Audit, dan penutupan RKDK Parpol.
Untuk itu, Parpol wajib melakukan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang ataupun jasa dalam pembukuan dana kampanye, dimana laporan dana kampanye tersebut membuat seluruh transaksi yang digunakan oleh Parpol yang digunakan untuk kampanye parpol dan Caleg DPR-RI, DPRA, dan DPRK.
Adapun muatan pembukuan LADK adalah sebagai berikut:
1) Partai Politik
a) RKDK
b) Saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan
c) Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
d) Catatan penerimaan dan pengeluaran Parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK.
e) NPWP masing-masing Parpol.
f) Bukti penerimaan dan pengeluaran.
2) Calon anggota legislatif
a) Catatan penerimaan dan pengeluaran Caleg.
b) Nomor Induk Kependudukan (NIK), Daerah Pemilihan (Dapil), Nomor Rekening (apabila ada), NPWP masing-masing Caleg (apabila ada).
c) bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nasir Wan juga menerangkan, rincian Dokumen LADK terdiri dari 7 formulir diantaranya;
1) FORMULIR 1 : Laporan Awal Dana Kampanye
2) FORMULIR 2 : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
3) FORMULIR 3 : Laporan Aktivitas Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye
4) FORMULIR 4 : Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye
5) FORMULIR 5 : Laporan Aktivitas Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye
6) FORMULIR 6 : Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan Dan Pengeluaran Calon Anggota Legislatif
7) FORMULIR 7 : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye.
Pada kesempatan ini, Ketua KIP Aceh Singkil M. Nasir, S.Pdi berharap seluruh pengurus partai dapat memahami terkait pelaporan LAKD sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara.
Kegiatan yang berakhir pukul 12.20 turut dihadiri para Komisioner KIP Aceh Singkil, Kasubbag Tehnis KIP Aceh Singkil An.Sapriani, Staff Sekretariat KIP Aceh Singkil serta perwakilan Partai Nasional dan Partai Lokal peserta Pemilu 2024 di Kab. Aceh Singkil. (MP)
