Barak 1 News.com|Labusel
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp. 601.898.726, pada Rabu (24/4) sekira pukul 15.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Intelijen, Sahbana Pilihanta Surbakti, S.H, M.H pada siaran Pers nomor : PR-02/L.2.37/04/2024
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah NMVS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan dengan penetapan tersangka Nomor B-01/L.2.37/Fd.2/04/2024 tanggal 24 April 2024. Selanjutnya RS sebagai Penyedia Jasa Kontruksi/Rekanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/L.2.37/Fd.2/04/2024 tanggal 24 April 2024 dan J sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-03/L.2.37/Fd.2/04/2024 tanggal 24 April 2024.
Atas dasar itu, ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
“Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang selama 20 hari ke depan,” ucap Sahbana.(Ben)
