Barak1News.com|Aceh Singkil
Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi, hari rabu (5/6-2024) mengatakan, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Aceh Singkil dilarang rangkap jabatan.
Lanjut Hasmi menambahkan “Rangkap jabatan dua oknum guru PPPK Aceh Singkil sekaligus Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Bulusema Kecamatan Suro Makmur, mendapat sorotan dari warga Desa Bulusema.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK baik profesi guru atau pun lainnya dilarang rangkap jabatan, Kepala Sekolah seharusnya menegur guru yang bersangkutan. Meminta dua oknum guru tersebut, untuk bekerja sesuai dalam kontrak peejanjian kerja.”jelasnya Hasmi.
Harapan Hasmi, PPPK yang sudah diangkat dalam bekerja sesuai tupoksi dan dalam perjanjian kerja.”tutup Hasmi. (Red/MP)
