Barak1news.com./Padang Lawas
Beredar di media sosial sebuah unggahan berupa kabar usia salah satu anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas inisial AHH bahwa dirinya belum layak dan cukup umur menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Berdasarkan penelusuran awak media Barak1news.com. per Selasa 03/09/2024 dari data diri atau profil AHH usianya telah berumur lebih dari 22 tahun berdasarkan hasil keputusan pengadilan dengan nomor Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Sbh pada tanggal 09/08/2023 tanggal lahir AHH ditetapkan 18/05/2002, dengan pengertian bahwa AHH sudah 22 tahun pada saat dilantik 19/08 yang lalu.
Menanggapi kabar di media sosial tersebut, kepada media barak1news.com di Sibuhuan, Pengurus Besar Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (PB- SAMPAL) melalui ketua Umum Ilham Soleh Harahap S.H mengatakan bahwa terkait masalah usia anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan III Atas inisial AHH sudah memenuhi persyaratan sejak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas
Untuk itu ia mengatakan bahwa kabar tersebut sangat pantas untuk dipertanyakan apa dan bagaimana tujuan oknum yang membuat unggahan tersebut yang membuat keresahan dan kegaduhan dalam masyarakat Padang Lawas yang melihatnya.
Ilham juga mengatakan bahwa seorang yang berpikiran jernih dan intelektual seharusnya jika melakukan sebuah unggahan harus mempunyai dasar yang dapat mencerahkan pikiran rakyat Indonesia, bukan sebaliknya.
“Seharusnya jika seseorang merasa punya pikiran yang intelek, seharusnya harus mempunyai unggahan yang menjernihkan rakyat,’ kata Ketua Umum Sampal.
Jika kita tidak mempunyai dasar yang kuat, berarti sama halnya dengan fitnah untuk menjatuhkan seseorang, atau melakukan pencemaran nama baik dengan tujuan membunuh karakter seseorang,’ tambahnya.
Mengunggah dengan bijak bukan hanya asal unggahan, apalagi jika kita merasa seorang yang berpikiran intelektual,’ pungkas Ilham.
Penulis ; A Salam Srg.
