Barak1news.com |Padang Lawas.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku judi Online jenis 24D Spin di sebuah warung Kopi Milik LS, Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Minggu. (03/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH. menyampaikan Kepada awak media Barak1news.com ,Selasa 04/11/2024.
” Kita telah mengamankan lima orang pelaku judi online di Desa Huta Lombang disalah satu warung kopi,’ kata Kasat.
Lanjut Kasatreskrim Polres Palas, kelima tersangka itu adalah inisial MYS, (27), NH, (30), MNH,(20), WEH, (27), dan MH, (26), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumun.
Ia mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A92 warna hitam Metalic dan uang tunai sebesar Rp. 589.000 ( Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan lainnya.
“Kelima Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum selanjut,’ ucap AKP Raden Saleh.
AKP Raden Saleh Harahap menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, selanjutnya tim Opsnal Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
“Tersangka kita kenakan ancaman Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,’ tegas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Polres Palas berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres Palas, untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi dan kejahatan lainnya,’ pungkasnya.
Penulis: A Salam Siregar.
