BARAK-1NEWS.com|Sumatra Utar- Batu Bara.
Personil Sat Reskrim Polres Batubara berhasil mengamankan 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur berinsial APR dan GMS terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
Mereka melakukan pencurian barang perhiasan berupa Emas Cincin milik Korban seorang Lansia bernama Ratem (86) warga Dsn. II Ds. Antara Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Kejadian pencurian ini Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 14.30 wib di kediaman Korban.
Kedua tersangka berhasil diamankan petugas Polres Batubara Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr.Enand H Daulay, S.H,M.H saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A. H Sagala menjelaskan Kronologis kejadian “Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 Wib, pada saat anak Korban atas nama Kusmiati pulang dari wirit singgah ditempat orang tuanya (Korban )Ratem (86). Maksud tujuan untuk mengantarkan makanan, lalu pada saat di rumah, melihat korban menangis di dapur sambil menunjukkan jari tangannya menyatakan cincinya hilang.
Kusmini menanyakan siapa yang mengambil cincin ibu?, korban memberitahu dua orang melompat dari pagar, lalu wajahnya dibekap dan tangannya ditarik untuk melepas cincinnya”, jelasnya.
Setelah itu tambah Kasih Humas :”Atas informasi tersebut, Anak korban atas nama Kusmawati langsung mencari kebelakang rumah dan menayakan Saksi an.Devi Irma Purnama, dan menanyakan Cucu Korban yang berinsial APR selaku penjaga Korban di rumah.
Saksi atas nama Devi mengatakan sedang keluar, kemudian kusmawati dan Saksi mencari Terlapor APR, lalu pada malam harinya Terlapor APR pulang kerumahnya. Ketika itu Kusmiati dan saksi mempertanyakan hal yang terjadi, dengan pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan APR mengakui perbuatannya dan dibantu oleh temannya inisial GMS. Merekan mengaku mengambil paksa cincin yang berada di tangan Korban dan menjual Cincin tersebut.
Atas perbuatan mereka berdua mengakibatkan korban mengalami jari tengah tangan sebelah kiri terluka. Juga mengalami kerugian Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan merasa keberatan lalu Kusmiati selaku anak Korban melaporkan kejadiannya ke Polres Batu Bara” Ujarnya.
Kasi Humas Menambahkan : setelah adanya laporan tersebut, Unit I sat Reskrim Polres Batubara yg di Pimpin langsung oleh Kanit I sat Reskrim Polres Batubara IPDA ADE S MASRY S.H langsung bergerak menuju TKP. Selanjutnya melakukan Olah TKP introgasi saksi-saksi dan didapat bukti yang akurat bahwasanya terduga tersangka adalah Cucunya APR yang dibantu teman nya inisial GMS.
Kemudian tim menggunakan IT untuk mengecek keberadaan ke dua terduga pelaku pencurian dan kekerasan, lalu penyelidikan team mengolah data dan mengambil rekam jejak dan keberadaan ke Dua pelaku didapatkan. Dengan cepat tim dapat mengamankan ke Dua pelaku di rumah masing- masing. Kemudian team bergerak memboyong ke Dua pelku ke Mako Polres Batu Bara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut” Tegas AKP A.H Sagala. (Ragin/Tim)
