
Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Dalam rangka menghapus tenaga honorer serta demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, pada akhir tahun 2024 lalu Pemerintah NKRI membuka peluang bagi para honorer untuk mendaftarkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
P3K adalah bagian dari ASN selain PNS. P3K menjadi incaran dan rebutan bagi para honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintah.
Jutaan tenaga honorer berlomba-lomba bahkan sampai menghalalkan segala cara agar bisa menjadi P3K, ada yang memalsukan atau memanipulasi data, ada yang menyuap atau menyogok pejabat tertentu agar bisa lulus atau diterima sebagai P3K.
DI kabupaten Muba tempat penulis tinggal, diduga banyak tenaga honorer selundupan atau siluman, maksudnya tenaga honorer tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat atau tidak laik untuk mendaftar tetapi ajaibnya bisa diterima sebagai P3K,
Salah satunya adalah seorang relawan di Dinsos Muba inisial HF yang merupakan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana). Diduga HF tidak pernah mengisi absensi selama menjadii relawan di instansi tempatnya bekerja, tetapi anehnya bisa lulus sebagai P3K. Hal mana tentunya merugikan honorer lain yang layak atau memenuhi syarat, yang juga mendaftar dan mengikuti tes sebagai calon P3K tetapi tidak lulus seleksi karena dikalahkan oleh HF.
Ad (inisial) seorang suami dari honorer yang dikalahkan oleh HF, kesal dan marah, kepada media ini Ad mengatakan:
“Mengapa HF itu tidak mendaftar di instansinya sendiri, mengapa harus mengambil kuota di instansi tempat istri saya bekerja, di instansi tempat istri saya bekerja hanya membutuhkan dua orang P3K dan ada dua orang honorer di situ yang mendaftar, nah karena HF mengambil kuota di situ, jadi tiga orang pendaftar, akibatnya salah satu harus gugur yaitu istri saya, masih mending istri saya dalam seleksi dikalahkan dengan cara “fair”, ini diduga dikalahkan dengan kecurangan,” ungkapnya kesal.
“Di Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024, ada dikatakan: Pelamar P3K hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, ini HF tidak melamar pada instansi tempatnya bekerja, tetapi melamar pada instansi lain, yang bukan tempatnya bekerja,” imbuhnya.
Dikonfirmasi media ini pada Kamis, 30/01/’25 tentang dugaan HF tidak pernah hadir mengisi absensi (daftar hadir) dan tidak aktif terus menerus selama dua tahun terakhir, Kadinsos Muba melalui Kabid Linjamsos, M. Darul membantah dengan mengatakan bahwa HF aktif terus selama tujuh tahun, namun ketika media ini minta diperlihatkan absensi (daftar kehadiran) relawan Dinsos tersebut, Darul menolak memberikan.
Diketahui, menurut mesin pintar Google, absensi adalah suatu bentuk pendataan presensi atau kehadiran seseorang atau pegawai, yang merupakan bagian pelaporan dari suatu instansi atau organisasi. (*)