
Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Atas pemberitaan media ini sehari sebelumnya berjudul: “Honorer Dinsos Muba Diduga Tidak Sah Menjadi P3K”, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muba melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos-nya) M. Darul menyampaikan sanggahan dan sekaligus memberikan klarifikasi.
Ditemui di kantornya di Jalan Merdeka No. 453 Kota Sekayu, Kabupaten Muba pada Jumat, 31/01/’25, M. Darul kepada media ini memberikan tanggapan bahwa apa yang telah diberitakan media ini sebelumnya perlu diluruskan.
“Berkenaan dengan pegawai kami Hilwi Fitriah (HF) sebagaimana yang anda beritakan kemarin, perlu kami luruskan bahwa seluruh anggota tim Tagana diwajibkan membuat laporan harian dan laporan bulanan, itu ada laporannya, perlu anda ketahui apabila mereka tidak menyerahkan laporan harian dan bulanan ke kantor, mereka tidak akan mendapatkan hak mereka honorarium bulanan serta sanksi lainnya,” Darul mengatakan sambil memperlihatkan berkas-berkas laporan para pegawai Tagana.
“Kemudian yang kedua, mengenai Hilwi melamar sebagai P3K di BPBD, itu sesuai dengan pengumuman dari Pemda yang dikeluarkan secara tertulis tanggal 20 Desember 2024, dan juga sudah dikonfirmasi oleh BKPSDM Muba, bahwa pelamar dapat mendaftar pada lintas unit kerja atau OPD selama jabatan yang dilamar relevan dengan pekerjaannya. Oleh karena itu anggota Tagana Dinsos bisa melamar di BPBD atau di Damkar Satpol PP Kabupaten Muba,” Lanjutnya sambil menunjukkan edaran Pengumuman nomor : B-800.1.2.2/3221/BKPSDM/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2024 ditandatangani Sekda Muba H. Apriyadi.
Diketahui pada saat Pengumuman tersebut dibuat, para peserta sudah selesai mengikuti tes/ujian Seleksi Penerimaan P3K
“Dan mengenai SK yang bersangkutan (HF) ditandatangani oleh Kepala Dinas, anda bisa lihat,” imbuhnya sambil menunjukkan SK AKTIF BEKERJA TERUS MENERUS NOMOR : 400.7.22.1/1847/DINSOS/2024 dan SK PENGALAMAN KERJA NOMOR : 400.7.22.1/1848/DINSOS/2024 atas nama HF. Didalam SK tersebut antara lain diterangkan bahwa HF telah menjadi anggota Tagana sejak tahun 2017 dan aktif terus sampai sekarang..
“Kami tidak berani dan tidak bisa memanipulasi surat karena ada konsekuensi administratif serta hukum yang akan kami terima, mas. Untuk itu tolong anda tulis klarifikasi ini sebagai hak jawab kami, terimakasih,” Pungkasnya. (ags)