Poto: Yakarim Munir, Ketua LBH. LMR. RI KOMDA Aceh Singkil-Pemko Subulussalam
Barak1news.com. Aceh Singkil.
Menyikapi pernyataan management PT Perkebunan Lembah Bhakti 1 (PT.PLB 1) yang masih tergabung dalam 1 naungan PT Astra Agro Lestari Group yang beroperasi di bidang perkebunan Kelapa sawit di Aceh Singkil.
Bahwa didalam pernyataan di salah satu media online pada hari Jum’at 31/01/2025 menyatakan pada intinya terkait Laporan Polisi (LP) salah satu warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi korban dugaan perampasan/pencurian harta benda miliknya yang diduga dilakukan oleh Satpam Perusahaan PT.PLB 1.
Hal tersebut diduga kuat atas perintah pimpinan management perusahaan perkebunan. Pernyataan mereka yang mengatakan hanya mengamankan perahu motor milik Wawan Syahputra tersebut.
Itu hanya alibi/opini management dalam berita tersebut silahkan saja, dalam pembelaan diri, namun yang menjadi pertanyaan, jika hanya mengamankan beberapa hari saja, namun sudah hampir setahun perahu motor tersebut kenapa tidak dikembalikan ? ,’ kata Yakarim Munir,Ketua LBH.LMR-RI Komda Aceh Singkil, Pemko Subulussalam kepada awak media barak1news.com, Sabtu 01/02/2025 sore.
Ditambahkannya, saat ini sudah rusak atas keterangan alibi tersebut sama halnya dengan cerita kambing hilang, ketika ditanya si pelaku pencurian mengatakan saya tidak ada mencuri kambing tapi saya hanya membawa talinya saja, tapi kambingnya ikut sekalian,’ ungkap Yakarim Munir.
Jadi kami anggap pernyataan management perusahaan itu layaknya lelucon saja ingin menghilangkan jejak kelakuan jahat oleh pelakunya, yang jelas tidak ada pelaku kejahatan yang mengakui kesalahannya (Kotoran dalam celananya),’ tambahnya.
Namun, katanya lagi, semua perbuatan yang melanggar hukum tentu ada konsekuensinya secara hukum, bahwa selain itu dalam pernyataan manajemen perusahaan tersebut menurut kami dari LBH.LMR-RI sudah merupakan pengakuan yang jelas oleh terlapor atas pengambilan milik seseorang tampa izin,’ tegas Yakarim.
Poto. Wawan Syahputra warga Desa kampong Baru pemilik perahu motor tsb.
Kami dari LBH. LMR-RI mendesak pihak Kepolisian Resor Aceh Singkil untuk segera melakukan tindakan yang tegas dan menetapkan terduga pelaku pencurian sebagai tersangka,’ katanya.
Jangan sampai para pelaku kejahatan seenaknya saja memainkan orang miskin di negeri ini, hukum mesti di tegakan tanpa pandang bulu,’ tambahnya.
Dari keterangan korban laporan polisi tersebut sudah cukup lama dilaporkan oleh korban pada bulan oktober 2024 yang lalu. Namun sampai saat ini sepertinya kuat dugaan Polres Aceh Singkil agak enggan menangani secara serius laporan Wawan Syahputra,’ katanya.
Wawan Syahputra juga mengatakan, perahu motor tersebut hilang dari tempat bersandarnya di sungai Desa Kampung Baru, bukan di seputaran areal HGU PT. PLB 1. Dan hingga saat ini objek diduga dicuri oleh PAM PT.PLB 1 dan masih dalam penguasaan para Terlapor,’ tutur Yakarim.
Kami rasa sudah cukup terang peristiwa pidana ini dengan beberapa bukti yang turut terlampirkan dalam laporan tersebut salah satunya foto para terduga pelaku saat mengangkut perahu motor tersebut dengan memakai Mobil Dum Truck, tinggal bagaimana kemauan Polres Aceh Singkil dalam menangani kasus tersebut,’ pungkas Yakarim.
Penulis; Tim/Red.

