Barak1news.com. |Aceh Singkil.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda, mempertanyakan kepada kepala desa terkait penandatangan izin perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Nafasindo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit oleh kepada desa yang bersentuhan dengan lahan HGU perusahaan tersebut diatas, Rabu 26/02/2025.
Rapat dipimpin oleh ketua komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi SE dan sekaligus membuka acara di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) gedung DPRK Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, kecamatan singkil Utara, Provinsi Aceh.
Ketua Komisi II, Juliadi SE, mengatakan dalam pertanyaan yang ia lontarkan agar kepala-kepala Desa yang hadir untuk terbuka menjawab dengan jelas dan terang serta sebenar-benarnya terkait penandatangan surat rekomendasi perubahan HGU PT. Nafasindo seluas 3.007 Ha tersebut.
Para kepala desa yang hadir dari dua kecamatan, yaitu kecamatan Baharu dan Kecamatan Singkohor
Diantara para kepala desa menjawab dengan tegas tidak pernah menandatangani rekomendasi izin perubahan HGU PT. Nafasindo sebelum adanya realisasi 20/% Plasma yang di janjikan pihak perusahaan.
Namun dalam rapat tersebut mereka mengakui bahwa ada menghadiri undangan pimpinan perusahaan Nafasindo yang melakukan pertemuan di Cafe Mabes, Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atas undangan oknum pimpinan Nafasindo inisial IK dan bukan dalam penandatangan rekomendasi izin perubahan HGU PT Nafasindo.
Mendengarkan jawaban para kepala desa tersebut, Warman anggota DPRK Aceh Singkil mempertanyakan kepada kepala desa tersebut diatas, apakah lokasi desa mereka benar bersentuhan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Nafasindo, para kepala desa menjawab, lokasi desa mereka memang berada di daerah HGU PT. Nafasindo.
Wakil ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono SH mengapresiasi jawaban tegas dari kepala desa dan menegaskan, jangan sangsi, kita bersama-sama memperjuangkan ini hak-hak rakyat, agar kita meninggalkan manfaat kepada masyarakat “, tegas Wartono
Akhirnya RDP disimpulkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat bahwa kepala Desa yang hadir diruang Rapat Gedung DPRK Aceh Singkil, menyatakan, ” tidak ada pernah menandatangani surat rekomendasi perobahan HGU PT. Nafasindo diatas lahan seluas 3.007 Ha.
Pantauan awak media barak1news.com RDP berjalan lancar dan aman dan di tutup ketua Komisi II pada pukul 16.20 wib.
Penulis: April Siregar.
Barak1news.com 26/2/2025
