Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Kedatangan belasan orang dari KPK RI dengan dikawal rombongan polisi dari Polres Muba, pagi sekitar pukul 09.00 hari Selasa, 04 Maret 2025 di kantor dinas PUPR mengejutkan banyak pihak, tak terkecuali awak media ini, begitu melihat rombongan APH anti rasuah yang tidak menggunakan seragam (rompi dinas), berduyun-duyun memasuki kantor yang dikepalai Alva Elan, spontan memasang kamera sambil berkata, “Kami dari media pak, dalam rangka apa kedatangan bapak-bapak kemari (kantor PUPR Muba)?” Mereka hanya menjawab singkat: ‘Nanti saja ya”.
Namun setelah melakukan penggeledahan dan berjalan menuju kendaraan, mereka tidak bersedia menyapa dan menjawab pertanyaan dari para awak media yang sudah lama menunggu.
Akhirnya para insan pers pun meminta keterangan langsung dari Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan, SST MPSDA, yang menjelaskan:
“Memang tadi ada tim KPK yang melakukan penggeledahan di ruangan kepala dinas dan bendahara, dan sesuai dengan berita acara yang kami tanda tangani bahwa hasil penggeledahan tidak ada berkas, dokumen, atau barang elektronik yang disita. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kegiatan PT SMI ruas jalan KM 11 Tebing Bulang Tahun 2018 dan 2019, kalau secara teknis karena kami tidak terlibat dan tidak mengetahui persis, maka kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih detil,” ujarnya.
Untuk diketahui pembangunan ruas jalan sepanjang 59 KM di kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya, pada tahun 2018 dan 2019 menelan biaya 200 miliar rupiah, yang dibiayai dana talangan (hutang) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebuah BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan pembangunan. Berdasarkan temuan BPK kegiatan pembangunan jalan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian yang diduga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Ironisnya kegiatan tersebut waktu itu ada dalam pantauan, pengawasan, pengawalan dan pendampingan dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejari Muba, dimana salah satu tugasnya adalah: melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan, serta bertujuan mencegah penyimpangan dan kerugian negara.
Adanya indikasi korupsi dari pekerjaan pembangunan jalan dengan biaya 200 miliar rupiah dari dana talangan PT SMI tersebut, yang sekarang sedang “diobok-obok” KPK, menimbulkan pertanyaan:
Apa gunanya ada TP4D? Apa yang sudah dikerjakan oleh TP4D Muba? Kenapa bisa kebobolan? Kenapa sampai ada temuan BPK serta diusut, diperiksa dan digeledah oleh KPK?
TP4 merupakan unit kerja Kejaksaan, digagas dan dibentuk pada jaman Drs. H. Muhamad Prasetyo, S.H., M.H., menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan, dan Kajari Muba pada saat itu (tahun 2018 & 2019) adalah Maskur, S.H., M.H.
Oleh karena itu KPK juga harusnya memeriksa Maskur selaku Kajari Muba saat itu, serta anak buahnya yang termasuk dalam TP4D. (Ag)
