Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Melanjutkan Press Rilis tanggal 06 Februari 2025 di kantor Kejari Muba, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang tersangka HA dan AM, dimana AM telah ditahan, sementara HA belum ditahan karena sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.
Pada hari ini Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan terhadap HA sebagai tersangka, selanjutnya HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Saat hendak dilakukan pemeriksaan HA menolak, sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejari Muba Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.

Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu: sekira bulan November dan Desember Tahun 2024, HA dan AM bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk penggantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 Tanggal 31 Oktober 2024, Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan, dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 Tanggal 06 Desember 2024, Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal. (Ag)
Disadur dari :
Siaran Pers Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PR-12/L.6.2/Kph.2/03/2025
