Barak1news.com. Asahan.
Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana sekolah.
Walaupun sudah tertuang dalam Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah, namun kita sangat miris dan menyayat di dalam hati nasib sekolah UPTD SDN Padang Mahondang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namaun sangat disayangkan sangat memprihatinkan .
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, pada Sabtu 08/03/2025 dimana terlihat keadaan gedung sekolah yang memprihatinkan, diantaranya kaca jendela yang pecah, plafon banyak yang jebol terkesan situasi sekolah bagaikan janur kuning di rumah orang pesta, bahkan dinding samping terlihat kumuh dan Tak terawat.
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).
Disisi lain, ketika awak media menemui Kepala Sekolah inisial R.Veronika untuk meminta informasi terkait keadaan sekolah yang ia pimpin.
Diluar dugaan Kepsek 014648 Padang Mahondang menjawab dengan sinis ” apa urusan saudara mencari informasi terkait sekolah ini,’ kata R. Veronica.
Dengan nada tinggi ia juga mengatakan bahwa dirinya telah membuat sekolah tersebut dengan baik.
Selain itu, Kepsek juga mengatakan bahwa SDN Padang Mahondang bisa hidup karena dirinya yang memimpin. Dirinya selalu melakukan pendahuluan Anggaran sekolah sebelum turunya dana Bos.
Namun yang sangat disayangkan adalah awak media barak1news.com. dilapangan, nampak jelas bahwa keadaan sekolah yang sudah sangat memperihatinkan, baik bagian dalam, begitu juga bagian luar fisik sekolah tersebut.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta cek pengelolaan anggaran dana BOS SD Negeri 014648 Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat oleh Prima Pryatmoko Tamba.
Sepertinya kepala sekolah tersebut merasa hanya karena dirinya, maka sekolah SD N 014648 Padang Mahondang bisa, sementara ketua komite sekolah sampai berita ini kami kirim belum dapat di mintai keterangan.
Selain kepala sekolah, menurut dugaan bahwa situasi sekolah SD N 014648 adalah diduga merupakan pembiaran dari dinas pendidikan Kabupaten Asahan.
Terbukti bahwa awak media mencoba menghubungi lewat pesan WhatsApp di nomor +62821-6789-xxxx , pesan tersampaikan namun tidak dibuka seakan tidak perduli dengan apa yang di sampaikan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan, Selasa 11/03/2025 kisaran pukul 15.20 wib.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan juga sepertinya tidak memperdulikan undang undang Keterbukaan informasi Publik no 14 tahun 2008, dimana setiap instansi wajib memberikan keterangan yang seluas luasnya kepada publik.
Penulis: Ahmadt P Simanjuntak.
