Photo : Ust. SOFYAN PARINDURI,BA. KOMDA LMR-RI. Kota Tanjungbalai. Sumut.
BARAK1NEWS.COM|Tanjungbalai,
Ketua Komisariat Daerah Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia ( Komda LMR-RI) Kota Tanjungbalai Sofyan Parinduri,BA Minta Kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap para pecundang yang terlibat berdirinya bangunan dermaga diatas Daerah Aliran Sungai ( DAS) yang Berada Dijalan Tanjung Berombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan yang diduga menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dikatakan Ketua Komda LMR-RI Kota Tanjungbalai Sofyan Parinduri,BA kepada Barak1news.com di sekretariat Komda LMR-RI Kota Tanjungbalai Di jalan Pusara No.4 Tanjungbalai yang saat itu didampingi Sekretarisnya Afrizal,SE.
Lanjut Ustadz Sofyan Parinduri Bahwa tindakan ini Jelas-jelas Melanggar Aturan serta Perundang-undangan yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ujarnya Pada Barak1news.com.
Demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, kami dari Komda LMR-RI Kota Tanjungbalai mohon sangat kepada Kapolda Sumut untuk menangkap para pecundang yang nyata-nyata melawan hukum,’ katanya.
Karena hal ini Sudah dipertanyakan Kepada Balai Badan Wilayah Sungai ( BBWS) Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 04/03/2025 Sekitar Pukul 13.00 Wib, saat audensi DPP Terkam- Indonesia ke Balai Badan Wilayah Sungai ( BBWS) di Medan,’ tambahnya.
Dari Penjelasan Pihak BBWS Provinsi Sumatera Utara, Kata Sofyan, jelas ini melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,’ ungkapnya.
Toh mengapa pihak pemerintah, yakni mulai dari Kades, Camat dan Bupati Asahan membiarkan hal ini terjadi apa mungkin pihak pengusaha memberi upeti pada para pecundang ini,’ kata Ustadz Sofyan dengan nada bertanya.
Barangkali apa yang terjadi pemagaran laut di daerah Banten akan terjadi di Kabupaten Asahan ini di kemudian hari jika pejabat terus membiarkan Dermaga yang di duga ilegal ini tak kunjung di proses secara hukum,’ imbuhnya.
Saya berharap agar pihak Pemkab dan pihak berwajib segera menutup dan membongkar Dermaga (Tangkahan) CV.AJA yang tidak memiliki legalitas, serta tangkap pelaku yang terlibat agar masyarakat tidak menganggap hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas,” pungkas Ustadz Sofyan Parinduri BA.
Penulis:ZN
Barak1News. com 18/3/2025.-
