Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Diduga ada permufakatan jahat dalam Pengadaan/Belanja Tanah Pasar Randik Tahun 2021 dan 2024 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muba. Demikian disampaikan oleh aktivis senior kabupaten Muba Alamsyah alias Ustad Coy dalam kesempatan melakukan Aksi Damai di tiga titik yaitu di depan kantor : Pemkab, DPRD, dan Kejari Muba.
Menurut Ustad Coy ada 4 poin penting yang menyebabkan dirinya melakukan aksi damai serta melaporkan perihal pengadaan tanah Pasar Randik kepada Kejari Muba yaitu:
1. Diduga ada permufakatan jahat, terorganisir dan sistematis pada kegiatan pembebasan tanah Pasar Randik tahap satu dan tahap dua.
2. Belanja tanah tersebut bukan kebutuhan mendesak dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat, sementara masih ada kebutuhan yang lebih prinsip.
3. Letak tanah hamparan A, B dan C, tidak merupakan satu kesatuan, dipisahkan oleh tanah kavlingan milik masyarakat (kesannya dipaksakan).
4. Adanya kongkalingkong antara pemilik tanah, dinas terkait dan layanan publik demi untuk memberikan keuntungan besar pada oknum-oknum tertentu.
Setelah menyampaikan aspirasinya Ustad Coy menyerahkan laporan tertulis kepada pimpinan Kejari Muba yang diwakili oleh Kasi Intel Abdul Harris Augusto, SH, MH.
Tidak hanya hal pengadaan tanah, saat di depan kantor Pemkab Muba, Ustad Coy meminta agar Bupati memberikan sanksi sesuai undang-undang kepada oknum PNS yang beristri lebih dari satu, dan PNS perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari seorang pejabat.
Dan saat berorasi didepan kantor DPRD Muba ia meminta agar anggota DPRD lebih memperhatikan kehidupan masyarakat yang sedang menderita akibat banjir dan susah mencari nafkah.
“Anda (para anggota Dewan) jangan hanya tidur, Muba ini sedang susah, banjir di mana-mana, tidak ada satupun anggota DPRD Muba memberikan masukan untuk efisiensi dan alokasi anggaran demi membela masyarakat Muba (yang sedang susah). Masyarakat banyak berkeluh kesah, banyak yang tidak bekerja (kehilangan pekerjaan), belum bayar sewa rumah, bayar kredit motor, makan pun kempas-kempis. Anda DPRD tidak pernah memberikan masukan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini,” paparnya.
“Oknum-oknum PNS yang memalukan Muba, yang selingkuh dan yang asusila harus ditindaklanjuti, laporannya sudah masuk di Inspektorat. Dan terakhir, proyek-proyek di Muba dimintai fee 15%, bagaimana Muba bisa maju? Untuk itu kami akan laporkan kepada Presiden RI, KPK dan Kejagung. Sekian terimakasih,” pungkasnya. (*)
