Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Pada Rabu tanggal 26 maret 2025 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024
“Terdapat 3 Tersangka dalam berkas perkara yang telah diterima ini”

Tersangka HA dengan berkas perkara nomor: RP-01/L.6.16/Fd.1/03/2025
Tersangka AM dengan berkas perkara nomor: RP-02/L.6.16/Fd.1/03/2025
Tersangka YH dengan berkas perkara nomor: RP-03/L.6.16/Fd.1/03/2025
Bahwa para Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18). (Ril)
*sumber: Siaran Pers Kejari Muba Nomor: PR-124/L.6.16/Dip.4/03/2025#
