
Barak1news.com|Aceh Singkil.
Diduga karena terlapor pencuri sampan bermotor Milik Wawan Saputra orang Berduit, SP2HP menyatakan tidak Ada Unsur Pidana kepada pelaku. Hal itu sangat menyakitkan hatinya dan mengatakan pahit mencari keadilan Jenderal.
Diketahui Kasus laporan Wawan Saputra melaporkan kasus hilangnya sampan bermotor miliknya sudah lama bergulir di Polres Aceh Singkil kini terhenti dan tak dapat dicerna akal sehat secara hukum, karena bukti laporan dan pemeriksaan saksi sudah di laksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Lalu dengan kejadian ini, akankah Wawan Saputra akan diam karena dugaan yang di hadapinya sebagai terlapor adalah raksasa dalam dunia cerita.
Tentu dirinya tidak akan menyerah dan berharap keadilan dapat di tegakkan dalam penanganan laporan yang disampaikannya ke Polres Aceh Singkil.
Diketahui, Wawan Saputra Warga adalah salah satu anak bangsa dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, melaporkan hilangnya satu unit sampan bermotor miliknya ke SPKT Polres Aceh Singkil dengan nomor LP-B/136/X/2024 SPKT Sat Reskrim Aceh Singkil/Polda Aceh tanggal 27 Oktober 2024.
Selama enam bulan berjalan, pada tanggal 24 maret 2025 Wawan Saputra menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor SP2HP/60/III/Res.I.8.2025 yang menerangkan diberhentikan penyelidikan dengan alasan peristiwa yang di laporkan bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Tantu sebagai masyarakat awam dirinya heran dangan surat ini SP2HP yang di keluarkan oleh Polres Aceh Singkil tersebut, dan bertanya tanya dalam hati, kalau bukan ada peristiwa tindak pidana, lalu apa namanya jika seseorang mengambil hak orang lain tanpa izin dan pengetahuan pemilik, dan di temukan dalam wilayah penguasaan pelaku ?, hal itu ia pertanyakan kepada Satreskrim Polres Aceh Singkil melalui surat yang di kirimkan Wawan, hingga saat ini jawaban tersebut tak kunjung ada atau di balas.
Kasus laporan hilangnya Sampan bermotor milik Wawan Saputra ini tak luput dari pantauan masyarakat merasa sangat ganjil dan mengherankan, dan ketua Komisariat Daerah Lembaga Missi RECLASSEERING Republik Indonesia (Komda LMR- RI) Kota Subulussalam/ Aceh Singkil, Yakarim Munir kepada awak media barak1news.com mengatakan sangat janggal dan mengecewakan atas dikeluarkannya SP2HP oleh Polres Aceh Singkil.
“Kita sebagai lembaga akan ikuti dan kawal kasus laporan hilangnya Sampan bermotor milik Wawan Saputra ini sampai tuntas,’ ucap Yakarim Munir kepada awak media, Sabtu 12/04/2025 via WhatsApp pribadinya.
Lanjut Yakarim Munir, Kita akan dampingi Wawan dalam mencari keadilan di negeri ini, apabila penting, akan kita bawa kasus ini ke Komisi III DPR-RI demi tegaknya hukum di Aceh Singkil,’ tambahnya.
Dan Wawan Saputra, katanya lagi, sudah melayangkan surat kepada Presiden Indonesia H.Prabowa Subianto, Kepada Ketua Komisi III DPR-RI, kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Aceh beberapa hari yang lalu meminta kedladilan,’ katanya.
Kalau laporan hilangnya Sampan bermotor Wawan Saputra di nyatakan bukan peristiwa tindak pidana, sementara terlapor ada, barang bukti ada, saksi ada, foto sebagai paktor pendukung ada, di bawa dan diangkat dengan memakai truk ke lokasi PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) tanpa sepengatahuan serta seizin Wawan Saputra dan di bawah lokasi kepemilikan perusahaan PT.PLB bukan mengandung peristiwa tindak pidana, lalu apa ? Katanya dengan nada geram dan bertanya.
Kami dari Lembaga LMR- RI dalam kasus Wawan Saputra ini menduga nampak penyidik Polres Aceh Singkil tidak proporsional dalam menangani kasus,’ tegas Yakarim.
Kalau memang kasus pencurian sampan ini bukan merupakan tindak pidana, lalu apa ?, kami sangat menginginkan penjelasan dari pihak Kepolisian resort Aceh Singkil,’ tambah Yakarim.
Atau kalau memang kasus pengambilan barang orang lain tanpa izin, juga tanpa sepengetahuan pemilik dan dalam penguasaan pengambil (pelaku), untuk apa para pencuri brondolan sawit dan pengambilan (pencuri) sepeda motor ditangkap ? Katanya dengan nada bertanya.
Dan untuk apa lagi ada pihak keamanan dalam menjaga kemungkinan terjadinya tindak pencurian jika itu bukan merupakan tindak Pidana yang merugikan orang lain,’ katanya lagi.
Kita berharap dengan adanya kepolisian dapat menjadi tempat untuk menyampaikan laporan tindak pelanggaran, kecil dan besar yang dapat mencelakai dan merugikan orang lain,’ tambahnya.
Dan kemana lagi rakyat ini akan mencari keadilan jika sudah begini jadinya, apabila yang di laporkan merupakan orang yang mempunyai kuasa dan uang semua akan bisa di sulap, yang salah bisa jadi benar, dan yang benar bisa jadi salah,’ pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi.
Barak1news.com, 12/4/2025.-