Barak1news.com. Madina (Ranto Baek)
Berkat informasi Dari masyarakat Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tentang maraknya peredaran Narkoba di daerah tersebut, Kapolsek Lingga Bayu Bapak AKP H. Parsaulian Ritonga memerintahkan Kanit Lingga Bayu, Ipda Ibrahim Ikhsan bersama personel terjun ke lapangan dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial APP (32) tahun warga Bangun Saroha pada hari sabtu 26 /04/2025
Dari tangan APP berhasil di temukan Barang Bukti (BB) 7 plastik klip transparan yang di duga berisikan Sabu dengan Berat Bruto 2,9 gram, 1 buah klip plastik transparan Kosong, 1 buah sedotan keciL, 1 buah timbangan HWH pocket Scale, 1 buah HP warna Hitam OPPO A58 warna hitam, 26 lembar uang pecahan seratus dan Lima Puluh Ribu
Kepada awak media, Kapolsek Lingga Bayu, AKP H. Persaulian Ritonga dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP H. Parsaulian Ritonga.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lingga Bayu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang nyaman dan aman
Penulis: A Salam Siregar.
