Barak1news.com. / Padang Lawas.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dilaksanakan untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah selama periode jabatan kepala daerah terpilih. Tujuannya adalah untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah dengan merinci arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun.
RPJMD menjadi acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
RPJMD dirancang untuk memastikan pembangunan daerah tidak hanya berorientasi jangka pendek, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan untuk masa depan.
RPJMD bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan yang berfokus pada berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
RPJMD menjadi alat ukur keberhasilan pembangunan daerah, sehingga pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
RPJMD membantu menyelaraskan berbagai program pembangunan dari berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
RPJMD menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD), memastikan kesinambungan dan keterkaitan antara berbagai tingkatan perencanaan pembangunan.
RPJMD menjadi dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan.
RPJMD menyediakan indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur capaian pembangunan daerah, serta menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan perbaikan di masa depan.
RPJMD mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga pembangunan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mengarahkan pembangunan daerah, memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, RPJMD memiliki peran sentral dalam perencanaan pembangunan daerah, memastikan pembangunan yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah Padang Lawas sudah melaksanakan Musrembang RPJMD untuk Tahun 2025-2029 di Aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan pada hari Senin 14 Juli 2025.
Musrenbang RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Musrenbang RPJMD adalah forum untuk membahas dan menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah untuk periode lima tahun ke depan.
Pelaksana Musrenbang RPJMD (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten/kota atau provinsi, yang dibantu oleh panitia pelaksana yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah/kepala desa. Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD dan memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang untuk mendapatkan masukan dan kesepakatan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dari uraian di atas seharusnya dalam pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini wajib di ikuti seluruh stakeholder namun sangat disayangkan dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padang Lawas, Muhammad Sahlan Syaputra Hasibuan, akrap disapa Putra dan para pemuda pengamat pembangunan Kabupaten Padang Lawas kepada media ini di Sibuhuan,’ Selasa 15/06/2025.
“Musrenbang RPJMD terkesan asal jadi dan tidak terukur. Atau dengan kata lain, kehadiran para pemangku kebijakan adalah sekedar mengisi daftar hadir pada acara tersebut.” Kata Putra Hasibuan.
Kejadian tersebut bisa di buktikan bahwa peserta yang hadir sampai selesai hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang bertahan di forum dan ini perlu menjadi perhatian bagi Bupati Padang Lawas bahwa kedisiplinan para pimpinan OPD perlu di pertimbangkan,’ ungkapnya kecewa.
Ia juga mengatakan, bagaimana para pemangku kebijakan dapat mengetahui dan memahami keputusan RPJMD, sementara mereka tidak mengikuti acara sampai selesai,” pungkas Ketua HMI.
Penulis: A Salam Siregar.
