Barak1news.com. Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, bersama Forum Koordinasi Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat tertutup membahas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini,
Diantara isu tersebut termasuk konflik antara perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan warga dibeberapa daerah di Kabupaten Aceh Singkil.
Rapat yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil.
Selain Bupati Aceh Singkil, acara juga dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRK, unsur pimpinan DPRK, Dandim 0109, Kapolres, Kajari, Sekda, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, para asisten, kepala dinas terkait, serta Kepala Kantor BPN
Dari pertemuan tersebut, Forkopimda menyepakati 13 poin keputusan bersama dalam kesepakatan terkait isu tersebut diatas.
Di antara poin kesepakatan tersebut antara lain, Pembentukan tim terpadu untuk mempercepat pengawasan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR), menjaga stabilitas harga pangan, serta memperkuat dukungan terhadap pertanian lokal.
Namun isu yang menjadi sorotan utama adalah penyelesaian konflik lahan HGU. Pemerintah daerah bersama Forkopimda menegaskan pentingnya keterbukaan hasil ukur ulang, transparansi, pengawasan ketat, serta pelibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pimpinan perusahaan HGU di kabupaten tersebut paling lambat akhir September 2025.
Sesuai yang di sampaikan Safriadi, pemanggilan ini wajib dihadiri pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan diwakilkan.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong realisasi kewajiban perusahaan membangun kebun Plasma minimal 20 persen bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, hal ini disampaikan ketua DPRK Aceh Singkil.
“Ini sudah hasil musyawarah dan dituangkan dalam 13 poin. Itu akan kita tindaklanjuti dan DPRK siap mendampingi Bupati,” kata Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, usai rapat, Senin (15/9/2025)
Sementara Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono Sik, mengharapkan warga menahan diri dan tidak lagi melakukan pematokan lahan di lokasi perusahaan yang di anggap mereka menyalahi aturan.
“Kami minta masyarakat mempercayakan proses ini sepenuhnya kepada pemerintah,”ungkap Joko Triono Sik.
Sedangkan, Ketua Komisi II DPRK Juliadi Bancin menyebut pemanggilan terkait laporan perusahaan dengan warga adalah hal biasa dalam penegakan hukum di negeri ini.
“Wajar dipanggil, bisa saja untuk memastikan ada tidaknya dalang di balik konflik,” katanya.
Anggota Komisi II DPRK, Warman, menyambut baik kesepakatan ini dan mengatakan, kita apresiasi semua unsur Forkopimda karena pemerintah telah mendorong terwujudnya plasma,” ucapnya.
Senada dengan yang lain diatas, Wakil Ketua I DPRK, Darto, meminta masyarakat tidak resah.
“Percayakan dulu kepada pemerintah, karena semua ini untuk kebaikan bersama. Tidak mungkin Pemda membiarkan rakyatnya menderita,”pungkas Darto, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil.
Penulis: Pandan Hutabarat.
