
Potho: Karlys Samuel Marpaung Kepala Unit BRI Aek Songsongan Cabang Tanjungbalai Asahan
Barak1news.com. Asahan.
Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aek Songsongan, Cabang Tanjung Balai Asahan membantah pemberitaan dan mengklarifikasis terkait beredarnya disalah satu media online TambunPos.com yang mengatakan pihaknya melakukan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR Bank BRI Unit Aek Songsongan hingga menyebabkan kerugian negara Rp 25 Miliar
dengan modus operandi Bisnis Perumahan.
Potho : Kantor Cabang Unit BRI Aek Song songan Tanjungbalai Asahan.
Berita tersebut sudah beredar diberbagai kalangan masyarakat Indonesia dan sangat merugikan dirinya serta pihak PT. BRI umumnya dan khususnya Unit BRI Aek Songsongan.
Kepada media barak1news.com Karlys Samuel Marpaung kepala Unit PT.BRI Aek Songsongan mengatakan dirinya sangat kecewa dengan berita yang di rilis media online tersebut tanpa melakukan konfirmasi yang berimbang dan sangat jelas menyalahi prinsip-prinsip kode etik jurnalis.
” Saya sangat kecewa kepada oknum wartawan yang sudah membuat berita tanpa konfirmasi yang jelas, kata Karlys Samuel Marpaung, Rabu 01/10/2025 kepada media Barak1news.com melalui via WhatsApp di Medan.
Dari keterangannya berita tersebut terbit pada 30/09/2025 yang dianggap sebagai berita Hoax dan tidak berdasar.
“Atas kekecewaan diberita media tersebut kita hari ini (1/10) telah mengirim surat bantahan kepada dewan redaksi media tersebut pada hari rabu ini,’ ungkapnya.
Berita yang menyoroti implementasi produk KUR dengan Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR Bank BRI Unit Aek Songsongan Capai kerugian negara Rp 25 Miliar, Salurkan Dana KUR ke Bisnis Perumahan” telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan sangat membuat kita gerah,” tambahnya.
Adapun Poin Bantahan dan penyampaian Hak Jawab tersebut yang kita sampaikan terdiri dari:
1. “Sumber internal” sebagai narasumber objek berita sejatinya untuk informasi sensitif (perbankan), dilakukan wawancara langsung oleh oknum wartawan kepada pihak manajemen Bank BRI Unit Aek Songsongan, sebagai bahan pembanding (chek n re check) informasi yang berimbang atas rangkaian investigasi yang katanya telah dilakukan, dan hal itu telah kami sampaikan kepada oknum wartawan yang mengaku bernama Rendi, saat konfirmasi via chat WhatsApp (29/09), untuk dapat berdiskusi wawancara tatap muka langsung, untuk menguji kebenaran informasi yang beredar, bukan mengembangkan narasi Isu yang Tidak Jelas (Fiktif) di masyarakat, seperti membangun opini hingga menggiring isu menjadi fakta, dalam klaim klaim berita tersebut, perlu kami tegaskan bahwa KUR masih menjadi produk pengembangan potensi debitur UMKM, dan atau sejenisnya, dimasyarakat, sesuai dengan SOP yang berlaku.
2. Bahwa harapan kami untuk dapat dilakukan wawancara tatap muka langsung dengan unsur wartawan, terkait isu KUR yang berkembang itu, bertujuan agar segala informasi yang kami sampaikan, terang dan jelas, oleh dan dengan siapa kami sampaikan (perkenalan diri dan menunjukkan KTA PERS), untuk dapat dipertanggung jawabkan, dan kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip kerja jurnalistik profesional.
3. Bahwa narasi berita pada paragraf ke dua, tiga, empat dan lima, disebutkan hasil dari investigasi dan penelusuran dilapangan, yang menyebutkan dugaan banyaknya pengalihan KUR kepada seseorang, untuk bisnis perumahan, dengan melanggar SOP, dan aneka modus operandi bersifat konspirasi, dengan maksud mengambil keuntungan secara tidak sah, serta adanya penulisan kerugian negara senilai 25 miliar, menurut hemat kami adalah klaim yang tidak berdasar. Hingga saat ini, tidak ada sumber dengan kualifikasi yang disebutkan tersebut yang dapat dikonfirmasi keberadaannya. Kami menduga bahwa informasi ini berasal dari sumber imajiner atau tidak kredibel, kami terangkan bahwa kami dalam menjalankan tugas, tetap di pantau pihak auditor perbankan yang berkompeten secara rutin, sehingga muatan berita ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip verifikasi fakta dalam Kode Etik Jurnalistik”.
Untuk itu, dirinya berharap agar media tersebut untuk dapat meralat dan merevisi kembali isi berita tersebut, sebab sejumlah narasi yang di tuliskan tidak akurat dan melanggar etika. Kami juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan informasi yang salah dan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Karlys Samuel juga mengatakan, jika hal tersebut tidak diindahkan oleh media tersebut diatas, maka dirinya akan melakukan langkah langkah hukum karena telah merasa dirinya dirugikan oleh oknum wartawan di media TambunPps.com.
Penulis: Redaksi
Barak-1news.com