
Barak1news.com Tanjungbalai~
Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI akhirnya berkunjung ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada So Huan terkait laporan yang dibuatnya pada awal Juni 2025 lalu.
Amatan wartawan, Tim Bawas Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Yustisia itu memeriksa So Huan dan istrinya Julianty terkait dugaan kejanggalan perkara perdata No.8/Pdt.G/2023/Pn Tjb selama dua jam lebih di ruang pertemuan Gedung PN Tanjung Balai, Selasa (07/10/25).
Saat ditemui di depan Pengadilan Negeri, kepada media, So Huan pun menerangkan ada beberapa materi yang dipertanyakan oleh Bawas kepadanya. Diantaranya terkait dugaan adanya hubungan intens antara oknum Majelis Hakim dengan Penggugat, sejumlah bukti yang tidak berdasar, akte No 14 Tanggal 31 Januari 2022 yang ternyata fiktif serta dugaan rekayasa gugatan yang diduga sengaja diciptakan oleh Majelis Hakim dan Penggugat dalam perkara tersebut.
Selain itu, So Huan juga membeberkan adanya dugaan permintaan uang ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang merupakan suami dari salah satu Hakim. Serta eksekusi objek perkara tanpa alas hak yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
“Ada belasan materi yang sudah saya jelaskan kepada Bawas, saya minta agar Bawas dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang telah mencederai keadilan. Jika terbukti bersalah, saya minta Bawas merekomendasikan pemecatan,” katanya.
Masih menurutnya, selain ke Bawas MA RI, dirinya juga telah membuat laporan ke sejumlah lembaga tinggi negara terkait perkara itu. Seperti ke Kejagung RI, KPK RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi 3 DPR RI.
“Semua laporan tengah berjalan, saya harap agar negara ambil bagian dalam pembersihan dunia peradilan kita. Jangan sampai ada pihak lain yang dicederai oleh bobroknya pola dan perilaku oknum Hakim dalam menangani perkara. Sudah jelas semua bukti tidak ada yang berkaitan dengan tanah milik saya, kenapa saya yang dikorbankan,” tandasnya. (*)
(tim/zn)