Photo :Habibudin, TP Mantan Stap Keamanan PT. Nafasindo Aceh Singkil
Barak-1news.com | Aceh Singkil.
Wakil Bupati Aceh Singkil H.Hamzah Sulaiman, SH. prihatin terhadap nasib salah seorang warga nya, HABIBUDIN, TP. Sebagai Karyawan perusahaan perkebunan suwasta PT.Nafasindo kebun lae gombar Aceh Singkil di PHK sepihak oleh perusahaan terhitung sejak tanggal,25 maret 2022.
Wakil Bupati dalam hal ini minta agar hak saudara Habibudin,TP selama bekerja di perusahaan dapat di selesaikan/ dibayarkan hak nya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat rekan awak media ini kompermasi langsung pada wakil Bupati Saat itu tanggal, (17/11) di Singkil Aceh Singkil.
Meminta agar PT. NAFASINDO membayarkan seluruh hak pesangon/kopensasi sdr. Habibudin,TP.
Benar sejak di PHK 25 maret 2022 hingga hari ini Baru diterima Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah ) sebut Habibudin, TP.kepada rekan media ini itupun di terima melalui transfer lewat kantor Medan.
Sedangkan berdasarkan perhitungan sesuai undang-undang Dan peraturan tenaga kerja hak sdr Habibudin, TP selama bekerja 14 tahun, 2 bulan dengan rincian yang belum di bayarkan total sebesar Rp.604.740.000.-(enam rarus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) sampai berita ini di turunkan belum juga ada tanda tanda penyelesaian dari PT. NAFASINDO.
Saat di hubungi management PT. Nafasindo Suwanto di kantor Medan bulan desember/2025.membenarkan ada membayar lewat transfer ke rekening sdr Habibudin TP. sebesar Rp.18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) Dan kalau pun ada sisa nya seberapa belum kami proses Karena belum ada petunjuk dari Direktor sebut nya.
Sementara,itu NurrizalKahfy, Pohan Putra Cingkam Gala-gala Merah Umar Aceh Singkil. Salah satu tokoh masyarakat pelaku pemerhati pembangunan/perkebunan Aceh singkil, diminta komentar pers nya di kantor redaksi Media Barak-1news.com Medan, (4/1/26)
mengatakan bahwa setiap perusahaan harus tunduk dan taat kepada peraturan, hukum dan undang-undang ketenaga kerjaan tentang (Cipta Kerja)
Lanjut Rizal bahwa berita ini kusus saya tujukan kepada perkebunan PT. NAFASINDO di Aceh singkil.
Agar menyelesaikan hak sdr. Habibudin,TP tentang pesangon dan Kopensasi berhubung beliau di berhentikan sebagai Pekerja, karyawan di putus PHK secara sepihak pada tanggal, 25 Mater 2022.
Ungkap nya lagi perusahaan jangan seenak nya saja main PHK ibarat tebu habis manis sepah di buang.
saya tekankan kata, Rizal Pohan bahwa PT. NAFASINDO harus sadar dan berpikir
Ingat dimana tanah di pijak di situ langit kita junjung.
Artinya bahwa PT. Nafasindo berusaha, menguras Sumber Daya Alam (SDA) di bumi Al’Singkili Aceh Singkil hasil dan untung yang sebesar besar nya di beyong dan di angkut ke negara Malaysia,(PT.Nafasindo Milik Bangsa Malaysia) tampa tertinggal dan meninggalkan setetes pun untuk masyarakat kami Aceh Singkil.
Bahkan tambah Rizal sebalik nya tenaga kerja kalak kuta kami kalak kampong mbue di PHK bukti nya Salah satu sdr. Habibudin TP, di PHK secara sepihak sudah tiga tahun yang lalu sampai hari ini belum di selesikan hak-hak nya.
Harapan saya agar PT. NAFASINDO bijak dan arif dalam menyikapi Dan menyelesaikan hak-hak Pekerja/karyawan yang di PHK agar tidak membawa dampak ke hal-hal lain nya.
Karena kami di lapangan melihat, mendengar, mengalami bahwa banyak juga kasus kita temukan di lapangan.
Bahwa perusahaan juga melakukan, kesalahan pelanggaran hak atas tanah tentang HGU.
Dan Perusahaan juga harus sadar hak dan kewajiban nya, tegas Nurrizal,Kahfy Pohan mengakhiri komentar Pers nya.
Penulis : Redaksi, –
