Barak1news.com. Aceh Singkil.
Pengesahan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil bukan manuver politik, melainkan langkah konstitusional untuk menguji akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menimbulkan tanda tanya publik.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tidak mungkin tinggal diam ketika berbagai persoalan strategis terus menjadi keluhan masyarakat tanpa penjelasan terbuka dari pihak eksekutif. Interpelasi, adalah jawaban atas keresahan publik yang menuntut transparansi. Hal disampaikan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil, H. Amaliun kepada awak media.
“ni bukan konflik politik. Ini adalah mekanisme resmi untuk meminta penjelasan. Jika semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” tegasnya, Senin 17/02/2026.
Beberapa isu krusial yang sangat menjadi dasar interpelasi di antaranya penyaluran bantuan tanggap darurat banjir dari pemerintah pusat yang dinilai belum optimal dan minim transparansi, kejelasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR).
Kemudian, persoalan kebun plasma di wilayah HGU yang menyangkut hak ekonomi masyarakat, praktik ASN rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan, hingga keterlambatan pengesahan APBK 2026 yang melewati batas waktu sangat kita sayangkan,’ katanya.
Kami sebagai DPRK menilai, jika persoalan-persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka akan berdampak langsung pada pelayanan publik, stabilitas pembangunan, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah saat ini,” tambah Amaliun.
Ia juga mengatakan, APBN dan APBK bukan milik segelintir pejabat, setiap rupiah yang tidak tersalurkan tepat sasaran atau setiap kebijakan yang terlambat diputuskan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasAmaliun.
Fungsi pengawasan DPRK bukan sekadar formalitas. Interpelasi adalah instrumen demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.
Dalam konteks keterlambatan pengesahan APBK 2026, Amaliun mengingatkan bahwa dampaknya bukan sekadar administratif, tetapi bisa menghambat program pembangunan, pencairan anggaran, hingga pelayanan dasar masyarakat.
Terkait isu kebun plasma di wilayah HGU, DPRK menilai persoalan tersebut menyangkut hak ekonomi masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Begitu pula praktik ASN rangkap jabatan, yang jika terbukti melanggar ketentuan, dapat mencederai prinsip profesionalisme birokrasi.
Amaliun juga menepis anggapan bahwa interpelasi merupakan bentuk perlawanan politik terhadap kepala daerah. Ia justru menilai, kepala daerah yang kuat adalah yang berani menjawab kritik secara terbuka di forum resmi.
“Kalau pemerintahan berjalan transparan, interpelasi justru menjadi momentum klarifikasi. Tapi jika dihindari, publik tentu akan bertanya-tanya,” ungkapnya.
Amaliun memastikan, DPRK Aceh Singkil tetap berada pada jalur konstitusional dan tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus dibangun di atas prinsip check and balance, bukan dominasi sepihak.
“Semuanya itu, harus mengutamakan kepentingan masyarakat, interpelasi adalah merupakan jalan untuk memperjuangkan suara dan hak rakyat Kabupaten Aceh Singkil ini, pungkasnya.
Penulis: Redaksi.
