Barak1news.com. Tanjung Morawa.
Polemik terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Lapangan Bola Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, akhirnya mendapat penegasan langsung dari Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan .
Polemik mencuat setelah beredarnya dokumen History Pembayaran dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang mencantumkan objek pajak, Lapangan Bola dengan total tunggakan sebesar Rp138.074.806 untuk tahun pajak 2019, 2020, dan 2021, termasuk denda administrasi. Dokumen tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena lapangan bola merupakan fasilitas umum.
Hal tersebut disampaikannya, saat meresmikan acara bazar di Lapangan Bola Dusun IV, Bupati yang akrab disapa dr. Aci menegaskan bahwa fasilitas umum tidak dibebani kewajiban pajak, Jum’at malam 27/02/2026.
“Fasilitas umum kita nolkan. Tidak ada tagihan pada fasilitas umum,” tegasnya di hadapan masyarakat Buntu Bedimbar dengan tegas.
Bupati menekankan bahwa fasilitas umum harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, baik untuk kegiatan olahraga, keagamaan, budaya, maupun aktivitas sosial lainnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan fasilitas umum sebagai ruang produktif yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi warga.
“Kegiatan seperti bazar ini harus membuka ruang bagi UMKM lokal. Fasilitas umum harus hidup, masyarakat bergerak, dan ekonomi tumbuh,” ujarnya.
Jumiran sebagai tokoh masyarakat Tanjung Morawa dan sebagai ketua Harian KONI Deli Serdang mengapresiasi ucapan Bupati Ia menyampaikan terima kasih atas klarifikasi yang diberikan Bupati Asri Luddin Tambunan.
“secara pribadi, atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menjawab dengan tegas terkait masalah tagihan PBB di lapangan bola ini. Kita semua, khususnya masyarakat Buntu Bedimbar, merasa lega atas penegasan malam ini dari Pak Aci,” ucapnya.
Selain Jumiran, Sahid Hadi sebagai tokoh masyarakat Desa Buntu Bedimbar yang juga menjabat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Deli Serdang, menyatakan bahwa ketegasan Bupati menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Ia juga mengatakan, langkah Bupati ini membuktikan bahwa pemerintah daerah hadir untuk melindungi kepentingan publik, terutama terkait fasilitas umum yang menjadi ruang bersama masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi.
