Barak1news.com. Aceh Singkil.
Di Momen memperingati Hari Ulang Kabupaten Aceh Singkil yang Ke-27 tahun 2026 Wakil Gubernur, H.M. Fadhullah mengucapkan selamat dan semoga Kabupaten Aceh Singkil semakin maju dan makmur, Senin 27 April 2026.
Sebagai bentuk rasa syukur atas berdirinya Kabupaten Aceh Singkil setalah mekar dari Kabupaten Aceh Selatan sebagai Kabupaten induk pada tahun 1999 27 tahun yang lalu berdasarkan UU No. 14 Tahun 1999, dengan ibukota di Singkil di Kecamatan Singkil, Wakil Gubernur Aceh menyulangkan(suapkan)nasi tumpeng kepada H. Safriadi Oyon Manik SH.
Ke akrapan dan sinergitas antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten nampak begitu kental di Momen HUT Ke- 27 Kabupaten Aceh Singkil semakin melekat di hati.
“Atas nama pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat Aceh saya mengucapkan selamat hari Ulang Tahun Ke- 27 Kabupaten Aceh Singkil, dan sekaligus memperingati hari Otonomi Daerah yang bertemakan “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”,Kata Wagub Aceh. H.M Fadhullah.
Fadhullah juga mengajak seluruh komponen masyarakat Aceh Singkil untuk mendukung program pemerintah Daerah, dan pusat demi kemajuan dan kemakmuran rakyat.
Dilain sisi ketika di konfirmasi awak media terkait program pemerintah provinsi Aceh kedepan tentang dana Otonomi Khusus (Otsus) Fadhullah mengatakan, semua kabupaten di Provinsi Aceh akan mendapat.
Ditambahkannya, sementara pengucuran dana Otsus di kabupaten Aceh Singkil untuk tahun ini akan prioritas daerah Ujung Bawang kecamatan Singkil serta jalan Kecamatan Kuala Baru menuju Aceh selatan,’ kata Wagub Aceh.
Diketahui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dikeluarkan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 (yang kemudian diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh) sebagai bentuk kompensasi atas penyelesaian konflik bersenjata, pemulihan ekonomi, dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana ini merupakan bagian dari APBN yang dihitung setara 2% dari pagu DAU nasional (2008–2017) dan 1% (2018–2027) untuk pembiayaan infrastruktur, pendidikan, sosial, dan kesehatan
Agar di ketahui pula, Otsus UU Nomor 18 Tahun 2001 diperbaharui menjadi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi dasar hukum utama pasca-MoU Helsinki 2005.
Biro Aceh Singkil
Penulis: April Siregar.
