Barak1news.com Tanjung Balai ~
Medan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Kanwil BPN Sumut, Selasa (9/6/2026).
Hadir langsung mengikuti rapat tersebut Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, sejumlah OPD terkait Kepala Bapperida Mariani, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Kadis Perkim Muhammad Fadly Lubis, Kadis Kominfo Indra Adiguna, Kadis Lingkungan Hidup Andri Ginting dan dinas Perikanan, Pangan dan Pertanian
Rapat yang membahas tentang Usulan Pembentukan Tim Terpadu Sertifikasi Aset Tanah Pulau-Pulau di Kota Tanjungbalai sekaligus membahas data2 teknis untuk mendukung penyusunan dokumen Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT).
Kegiatan diawali pengantar oleh sekretaris daerah dan Bapak Wakil Walikota yang menyampaikan kondisi eksistensi keberadaan 9 (sembilan) Pulau yang secara administrasi berada di wilayah Kota Tanjungbalai berdasarkan Kemendagri Nomor 300.2.2 -2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait metodologi pelaksanaan agar hasil yang diperoleh dapat mendukung perencanaan tata ruang dan pemanfaatan tanah secara optimal.
Neraca Penatagunaan Tanah memiliki peran strategis sebagai instrumen dalam menggambarkan kesesuaian antara penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang. Oleh karena itu, penyusunan data yang valid dan komprehensif menjadi faktor penting dalam mendukung pengambilan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sumut Khoirun Nisak menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Ia menyampaikan bahwa penyusunan NPGT bukan hanya menjadi tanggung jawab BPN semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh instansi terkait agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah.
Selain itu, penjaminan kualitas data juga menjadi perhatian utama. Kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai sangat penting guna memastikan validitas dan akurasi data, baik spasial maupun tekstual, yang akan digunakan dalam analisis NPGT.
Dalam sesi diskusi, sejumlah masukan strategis disampaikan oleh Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menekankan dalam rangka percepatan kepastian hukum atas aset tanah Pemerintah Kota Tanjungbalai serta pengamanan dan sertifikasi pulau-pulau di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai, perlu dilakukan langkah strategis melalui pembentukan Tim Terpadu bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, sebagian aset tanah Pemerintah Kota Tanjungbalai belum seluruhnya terdaftar dengan sertifikat hak dan masih memerlukan inventarisasi, pengukuran, serta proses penetapan hak atas tanah. Selain itu, pulau-pulau di wilayah pesisir sungai di Kota Tanjungbalai memerlukan penegasan status hukum untuk mencegah potensi klaim pihak ketiga dan mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan, paparnya
Melalui kegiatan persiapan ini, diharapkan pelaksanaan NPGT Kecamatan Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Tanjungbalai dapat berjalan secara efektif, terukur, dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
(Kominfo/Zn)
