Banda Aceh | Barak1News.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa, 14 Juli 2026 menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat,Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, masing-masing berinisial:
1. S, Kepala Desa Sigulai Periode 2019–2025.
2. DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Perkara ini berawal dari kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp.39.956.500.000,- untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² (88,52 Ha).Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai. Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun, dalam proses pelaksanaannya, 1 bidang Tanah Desa tersebut diduga berubah menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perseorangan. Perubahan ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.219.604.880,Dari jumlah tersebut Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.301.353.878,-.
Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. ( ***)
