Kepala SMA N 1 Dolok Batu Banggar Blokir WhatsApp Jurnalis Usai Berita Terbit, Dinilai Tabrak UU Pers
Barak1news.com. Simalungun.
Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diduga menabrak UU Pers. Alih-alih memberikan klarifikasi profesional, kepala sekolah tersebut memblokir nomor WhatsApp jurnalis Barak1news.com tak lama setelah pemberitaan terkait parkir di sekitar lahan sekolah terbit.
Pemblokiran terjadi pada 14 Agustus 2026. Saat itu jurnalis berupaya meminta konfirmasi lanjutan terkait tanggapan pihak sekolah atas temuan di lapangan. Pesan yang dikirim hanya centang satu dan tidak dapat terkirim lagi.
Sikap menutup diri yang ditunjukkan kepala sekolah dinilai melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pejabat publik yang memimpin instansi pendidikan formal, kepala sekolah juga terikat kewajiban transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemblokiran kontak ini mengindikasikan upaya menghambat kerja jurnalistik dalam mengungkap kebenaran di lingkungan pendidikan.
Merespons tindakan sepihak tersebut, sejumlah praktisi hukum dan perwakilan asosiasi pers lokal mengecam keras langkah kepala sekolah. Mereka menilai tindakan pemblokiran ini adalah bentuk pembungkaman pers secara digital.
*Ruang Klarifikasi Terbuka*
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ulang yang dikirim melalui saluran alternatif lain belum mendapatkan respons dari Warkum selaku Kepala SMA Negeri 1 Serbelawan.
Pihak media tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya demi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Penulis: Amister Silalahi.SE
