Barak1news.com. PADANG LAWAS UTARA (Paluta).
Polres Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengambilan batu dan pengoperasian mesin _Stone Crusher_ tanpa izin di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (19/8/2026).
Pengecekan dilakukan menyusul informasi yang beredar di masyarakat terkait kegiatan galian C di lokasi tersebut.
Kegiatan pengecekan dipimpin langsung Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. Turut hadir Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta personel Polres Paluta.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan batu. Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut sudah berhenti sejak sekitar satu bulan lalu setelah pengecekan pertama dilakukan.
“Dari informasi warga dan hasil konfirmasi, memang benar alat tersebut sudah lama tidak beroperasi. Pihak pengelola menyampaikan saat ini sedang menunggu izin resmi untuk bisa beroperasi kembali,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, Polres Paluta akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut. Pihak kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas pengambilan batu dan pengoperasian Stone Crusher sampai perizinan dari instansi terkait terpenuhi.
“Ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan atau galian C yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus sebagai bentuk respon cepat atas informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Dhery Fajariandono.
Pantauan awak dilokasi pengecekan berjalan lancar dan aman.
Penulis: Bahtel Al Rasyid Harahap.
