Photo : Prof. DR. Sutan Nasomal, SH, MH.
Barak1news.com. Jakarta
Dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis di Kabupaten Aceh Singkil oleh jajaran Polres Aceh Singkil dinilai lamban dan mengabaikan prinsip keadilan. Kritik keras ini mencuat menyusul aksi premanisme yang menimpa April Siregar, Wartawan Barak1news.com, bersama rekan-rekannya, Saor Manik dan Mulyadi, yang hingga kini belum berujung pada penangkapan para pelaku.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Pos Sekuriti PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM.
Akibat kejadian tersebut, April Siregar mengalami memar pada bagian dada, sementara Saor Manik menderita luka lebam di area leher. Bukti visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil serta Laporan Polisi LP: SPKT BU/115/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh telah dikantongi, namun dinilai janggal.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., LLB., LLM., Ph.D sekaligus Pimpinan Redaksi Media Barak1news.com menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
“Pelapor sebagai korban ada lebih dari satu orang, namun yang dikeluarkan oleh unit SPKT Polres Aceh Singkil hanya atas nama Saur Manik. Padahal April Siregar turut ikut melapor dan dilakukan visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil,” ujar Prof Sutan, Rabu 09/09/2026 pagi.
“Sesuai Pasal 108 KUHAP dan Perkap 6 Tahun 2019, apakah dalam 1 peristiwa pidana dengan korban lebih dari 1 orang, nama pelapor boleh hanya dicantumkan 1 orang saja di STTPL? Tentu ini sangat janggal,” katanya.
“Kalau nanti berkas ini P21 ke Jaksa, tapi di STTPL pelapornya cuma 1 orang, sementara korban dan yang visum ada 2 orang. Apakah tidak akan dikembalikan oleh JPU karena cacat formil subjek hukumnya?” lanjut Prof Sutan dengan nada kecewa.
Ia juga mempertanyakan status hukum April dan Mulyadi. “Untuk BAP nanti, status April Siregar dan Mulyadi di berkas ini apa? Pelapor atau Saksi Korban? Karena kalau Saksi, berarti mereka tidak punya hak untuk dapat SP2HP dan informasi perkembangan kasus.”
“Mereka kan bertiga datang bersama, melapor bersama, dianiaya bersama, visum bersama. Logikanya bagaimana mungkin pelapornya hanya 1 orang? Bukankah ini 1 LP dengan 2 pelapor,” tegasnya.
Kendati demikian, langkah hukum dari aparat kepolisian setempat dinilai minim progres dan terkesan jalan di tempat.
Sikap pasif ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta aktivis hukum. Kapolres Aceh Singkil dinilai kurang tegas dalam memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan korporasi vital yang seharusnya steril dari tindakan main hakim sendiri.
Lemahnya respons ini membuat kalangan pers mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Aceh untuk segera turun tangan melakukan supervisi, mengevaluasi kinerja Polres Aceh Singkil, serta memerintahkan penangkapan terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
Selain itu, Prof Sutan juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Aceh bersama Kapolres Aceh Singkil untuk menyisir seluruh perusahaan sawit maupun perusahaan lainnya di wilayah Aceh Singkil.
” Ada sinyalemen dari masyarakat bahwa perusahaan di Aceh Singkil memelihara gerombolan preman yang setiap waktu siap mengamankan perusahaan dari tuntutan masyarakat, khususnya terkait perwujudan program plasma yang tidak kunjung terwujud,” ujar Prof Sutan.
“Dugaan ini beralasan karena baru saja terjadi baku hantam segerombolan preman menganiaya dua orang jurnalis di pospam PT SSM,” tegasnya.
Secara regulasi, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam *Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Komunitas pers menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat kepolisian setempat tetap bersikap lamban, desakan evaluasi menyeluruh terhadap struktural Polres Aceh Singkil dipastikan akan dibawa secara resmi ke tingkat Mabes Polri.
Terkait kejadian pengeroyokan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. Redaksi terus membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen PT SSM serta Polres Aceh Singkil guna menjaga independensi, akurasi, dan keseimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Redaksi.
