Barak1news.com. Simalungun.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Polres Simalungun terus berjalan.
Hal itu menyusul diterbitkannya *Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kepada pelapor.
Surat resmi tersebut diserahkan langsung kepada Amister Silalahi, SE, selaku Ketua LSM Fokus Mitra Indonesia yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini, Selasa 08/09/2026.
Dalam foto yang diterima redaksi, Amister Silalahi terlihat menerima SP2HP dari penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polres Simalungun. Wajah penyidik disamarkan untuk alasan keamanan dan sesuai etika jurnalistik.
Berdasarkan dokumen SP2HP, penanganan perkara ini berawal dari Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 20 Agustus 2026 yang dilayangkan Amister Silalahi. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pihak kepolisian pada bulan yang sama.
Dalam poin penjelasannya, Polres Simalungun menginformasikan bahwa laporan dugaan penghinaan dan penghalangan kerja jurnalistik telah resmi diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan intensif.
Penanganan perkara ini berada di bawah Unit 2 Sat Reskrim Polres Simalungun. Pihak kepolisian menunjuk Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, M.H dan Bripda Moses Agrevinus Simarmata sebagai penyidik yang menangani kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau pelapor maupun pihak terkait untuk berkoordinasi secara aktif guna mempercepat jalannya proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus bergulir. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan tindakan penghinaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Ketua LSM Fokus Mitra Indonesia, Amister Silalahi, mengapresiasi langkah cepat Polres Simalungun dalam merespon laporan tersebut. Ia berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi contoh bahwa kekerasan serta intimidasi terhadap insan pers tidak boleh ditolerir.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi,” ujar Amister.
Penulis: Amister D. Silalahi, SE
