BARAK1NEWS.COM –
BANDA ACEH — sabtu,12 septrmber 2026.Komitmen Gubernur Aceh untuk menggelar rapat tindak lanjut pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta menuntaskan alokasi lahan bagi mantan kombatan GAM, mantan tahanan/narapidana politik (tapol/napol), dan korban konflik patut diacungi jempol. Langkah strategis ini menjadi angin segar yang sudah sekian lama dinantikan rakyat Aceh.
Namun, di balik apresiasi tersebut, publik tetap memberikan catatan kritis. Kebijakan besar ini tidak boleh sekadar berakhir menjadi agenda seremonial di meja rapat, melainkan harus dieksekusi dengan keberanian politik yang nyata.
Ukur Ulang HGU: Saatnya Sapu Bersih Penyimpangan Lahan
Langkah mengukur ulang seluruh lahan HGU yang sempat tertunda merupakan kunci utama untuk mengurai benang kusut sengketa agraria di Aceh. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dugaan kelebihan penguasaan fisik lahan di luar konsesi resmi sering kali memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat lokal.
Poin Penting: Jika hasil pengukuran ulang membuktikan adanya kelebihan lahan HGU yang tidak sesuai izin, negara wajib bertindak tegas. Lahan kelebihan tersebut harus disita dan redistribusikan kepada rakyat yang berhak, sesuai dengan amanat reforma agraria.
Penegakan Kewajiban Plasma dan Perlindungan Hak Adat
Selama bertahun-tahun, persoalan kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar serta dugaan penyerobotan tanah adat, perorangan, maupun kelompok sering kali menempatkan warga pada posisi yang lemah. Padahal, aturan hukum dan perundang-undangan terkait kewajiban plasma sudah sangat jelas.
Ketegasan Pemerintah Aceh dalam menegakkan aturan ini menjadi tolok ukur sejauh mana negara hadir membela hak-hak masyarakatnya. Penyerobotan lahan milik warga dan masyarakat adat harus dihentikan, dan hak-hak yang sempat terabaikan wajib dikembalikan.
Reintegrasi Hakiki untuk Mantan Kombatan dan Korban Konflik
Pemberian lahan dan pembuatan program perkebunan berkelanjutan bagi mantan GAM, tapol/napol, serta korban konflik masa lalu bukan sekadar janji politik, melainkan amanat perdamaian yang wajib dituntaskan. Kesejahteraan mereka adalah fondasi utama agar perdamaian di Aceh berjalan permanen dan berkeadilan.
Program ini tidak boleh berhenti pada pembagian peta lahan semata, tetapi harus didukung dengan infrastruktur, bibit, dan akses permodalan agar lahan yang diberikan benar-benar produktif dan berdampak langsung pada perekonomian warga.
Tantangan Eksekusi di Lapangan
Langkah Berani Gubernur Aceh Uji Nyali Para Pemegang HGU: Jangan Cuma Manis di Atas Kertas
Dukungan penuh berada di belakang Gubernur Aceh untuk mewujudkan keadilan agraria ini. Meski demikian, publik akan terus mengawal jalannya proses ini agar transparansi tetap terjaga, mulai dari tahap verifikasi data penerima manfaat hingga pengukuran ulang di lapangan.
Masyarakat Aceh kini menanti bukti nyata dari komitmen tersebut. Keberhasilan program ini akan menjadi warisan berharga dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata di Bumi Serambi Mekah.
Redaksi.
