Barak1news.com
Deli Serdang — Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menata infrastruktur jalan dan drainase guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan tertata, pelaksanaan proyek drainase di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, justru menuai sorotan.
Pantauan awak media pada Kamis (17/9/2026), pembangunan drainase di lokasi tersebut diduga dikerjakan tidak maksimal. Kondisi konstruksi terlihat bergelombang dengan elevasi yang tidak seragam, terdapat bagian yang tampak lebih tinggi dan lebih rendah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Selain persoalan kualitas pekerjaan, di lokasi juga tidak terlihat papan informasi proyek (plang proyek) yang seharusnya dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta instansi yang bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan plang proyek dan pihak pelaksana, seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa sejak dirinya mulai bekerja hingga saat ditemui, papan proyek tersebut tidak pernah terlihat.
“Dari awal saya masuk kerja sampai sekarang plangnya memang tidak ada. Kalau rekanannya inisial J. Itu pun tidak pernah datang. Yang ada anggota pelaksana bermarga Juntak, tetapi sekarang sudah tidak ada di sini. Katanya sudah ke Nias, dan sekarang digantikan orang lain. Kalau bos besarnya yang saya tahu inisial J,” ujar pekerja tersebut.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja yang berada di lokasi tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu keselamatan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pekerja, terlebih pekerjaan berlangsung di sisi jalan yang masih digunakan masyarakat.
Seorang warga sekitar juga mempertanyakan aspek keselamatan kerja dan transparansi proyek tersebut.
“Saya kasihan melihat pekerjanya. Mereka tidak memakai APD seperti sepatu, helm dan rompi. Rambu-rambu jalan juga tidak ada, padahal pekerjaan berada di pinggir jalan dan bisa membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti panjang drainase yang sedang dibangun, nilai pekerjaan, maupun sumber anggaran yang digunakan.
“Kami juga tidak tahu berapa panjang parit yang dibangun, berapa anggarannya dan anggaran itu berasal dari mana,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, mulai dari transparansi informasi proyek, kualitas konstruksi, penerapan K3, hingga dugaan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, mutu pekerjaan tidak memenuhi ketentuan, atau pelanggaran lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab patut dikenakan sanksi sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa dan kontrak yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan perintah perbaikan pekerjaan, pemenuhan kewajiban sesuai kontrak, pemotongan atau pengenaan denda apabila memenuhi ketentuan kontrak, hingga pemutusan kontrak dan sanksi administratif kepada penyedia apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Karena itu, masyarakat meminta Bupati Deli Serdang melalui perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek drainase tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu material, serta progres pekerjaan di lapangan.
Pengawasan juga diharapkan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa memperhatikan mutu, keselamatan kerja, dan transparansi publik.(Baemsiregar)
