Barak1news.com. Jakarta.
Pakar Hukum Internasional Prof. Sutan Nasomal mendorong pihak pengadu dan teradu dalam polemik pemberitaan untuk sama-sama membuka dan menguji bukti yang dimiliki melalui mekanisme Dewan Pers.
Menurut Prof. Sutan, persoalan pemberitaan yang telah menjadi sengketa sebaiknya tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan di ruang publik. Masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan menunjukkan bukti dan menjelaskan posisi secara terang.
“Pengadu bawa bukti, teradu juga bawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau perlu, Dewan Pers mempertemukan kedua pihak agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif,” ujar Prof. Sutan saat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, Sabtu (19/9/2026).
Prof. Sutan menilai, perbedaan pandangan antara pengadu dan teradu harus diselesaikan melalui mekanisme yang dapat menguji fakta. Pihak pengadu perlu menunjukkan bagian pemberitaan yang dianggap bermasalah beserta dasar keberatannya. Sementara media sebagai pihak teradu juga perlu menunjukkan sumber informasi, dokumen pendukung, serta proses jurnalistik yang telah dilakukan.
“Kalau masing-masing merasa benar, buktikan dengan dokumen. Pengadu punya bukti, silakan sampaikan. Media juga punya bukti, sampaikan. Dari sana bisa dilihat persoalannya secara objektif,” katanya.
Dalam polemik tersebut, salah satu hal yang penting untuk dilihat adalah proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Penanggung jawab sejumlah media menyebut wartawan Abdi Novirta telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026 yang memuat sejumlah pertanyaan substantif.
“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi,” ujar Prof. Sutan.
Ia menegaskan, keberadaan bukti komunikasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan jurnalistik, tetapi penting untuk menilai bagaimana proses pemberitaan dilakukan.
Prof. Sutan berharap Dewan Pers dapat memfasilitasi pertemuan antara pengadu dan teradu apabila diperlukan untuk memperjelas persoalan.
“Bila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mencegah polemik berkembang menjadi saling tuding berkepanjangan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan.
“Kalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari polemik pemberitaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Adu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tutupnya.
Penulis: Redaksi.
