Rokan Hilir, Barak 1 News.Com Agus Riadi Panjaitan Mantan Perwira TNI-AL yang Diberhentikan dengan tidak Hormat (*Danru Satpam PT.KKS Abadi Sama Sejati*) Kepenghuluan Pujut Kecamatan Pujut Kabupaten Rokan Hilir Riau Telantarkan dan Aniaya Istrinya (*Nuraini Zulkarnaen Naipospos*) Selama Sekitar 4 (*Empat*) Bulan Tidak Menafkahi Istrinya tersebut.
Hal ini dikatakan Nuraini Zulkarnaen Naipospos (*Bendahara DPD IWOI Kota Tanjungbalai*) Saat ditemui Barak-1 News. Com di Kantor DPD IWOI Kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No 9 Tanjungbalai Selasa,29/09/2026 Sekitar Pukul 17.00 Wib.
Lanjut Nuraini Zulkarnaen Naipospos ,2 Bulan yang lalu saya Mendatangi Suami saya Ketempat Kerjanya di Kepenghuluan Pujut Kecamatan Pujut Kabupaten Rokan Hilir – Riau sesampai di sana baru beberapa hari disana saya sudah Mendapat Perlakuan kekerasan Sampai saya dirawat Secara Intensif di Puskesmas Kepenghuluan Pujut Kecamatan Pujut Kabupaten Rokan Hilir
Ujarnya.
Timbal Nuraini Zulkarnaen Naipospos Selama 3 hari Saya dirawat Oleh Tim Media dia tidak Pernah Menjenguk saya dan Tak Pulang Ke Rumah Dinas diam-diam saya Melarikan diri ke Tanjungbalai Tanpa Sepengetahuan karena saya Takut dianiayanya lagi Inikab Melanggar Undang-undang Republik Indonesia (*UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)* Pasal 9 Ayat 1 Dan Saya Melapor Ke Polres Tanjungbalai Dengan STPLP/ 225/IX/2026 /SPKT/Res/ T.Balai Tertanggal 26 September 2026 Yang Didampingi Penasehat Hukum Santa Presno Talembanua,SH Tegasnya.
Lanjut Nuraini Zulkarnaen Naipospos Sementara Agus Riadi Panjaitan Bersenang-senang Disana Tanpa Memperdulikan Nasib saya disini Sebagai Istri syahnya saya Minta Keadilan dan Kepastian Hukum Tutur Nuraini Zulkarnaen Naipospos Menutup.
Laporan: Sofyan Parinduri,BA/Rafika,SH Rohil
