
Barak-1News | Nasional
Banyak masyarakat serampangan atau semaunya memasang Polisi Tidur di jalan. Padahal aturan pemasangan itu, sudah diatur pemerintah.
Apa itu Polisi Tidur ?
Polisi Tidur atau disebut “Markah Kejut” berupa gundukan dipasang melintang di jalan agar pengendara motor memperlambat lajunya kendaraan. Jadi Polisi Tidur itu kiasan lucu, Polisi yang tak kelihatan, tak bergerak buat semua kendaraan jadi pelan.
Pemasangan Polisi Tidur atau alat pembatas kecepatan di jalan tidak boleh dilakukan sembarangan dan ada aturan hukumnya.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan, No 14 Tahun 2021 dan Undang-Undang Lalu Lintas, lokasi yang diizinkan adalah jalan lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC dan jalan desa.
Sedangkan di Jalan Raya Utama seperti di jalan Nasional, jalan Arteri atau jalan Kolektor dilarang, sebab dapat membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan.
Wewenang Pemasangan
Dalam pemasangan Polisi Tidur warga tidak punya wewenang membuat atau melakukan pengecoran di jalan meskipun di depan rumah sendiri.
Sedangkan yang di perbolehkan memasang Polisi Tidur pemerintah atau instansi terkait. Untuk jalan Nasional, pemerintah pusat. Gubernur jalan provinsi. Sementara Bupati dan Walikota, jalan kabupaten, kota dan desa.
Jenis Dan Standart Ukuran
Masih menurut peraturan Menhub No 14 Tahun 2021 jenis dan stardart ukuran di bedakan beragam jenis antara lain,

– Speed Bump ; untuk jalan privat area parkir tinggi 5-9 cm dan lebar atas 30-90 cm.
– Speed Hump : Umum di jalan lingkungan atau perumahan, tinggi 5 – 9 cm dan lebar 35 -39 cm.
– Speed Table : Jenis ini biasanya dipasang dekat penyeberangan jalan kaki dan sekolah. Tinggi 8 – 9 cm dengan lebar hingga 660 cm.
– warna dan bahan, harus dicat dengan kombinasi warna kuning atau putih dan hitam agar terlihat jelas, serta dibuat dari bahan sesuai aspal, semen atau karet. Tak boleh dari Batu Bata atau bahan yang merusak.

Sanksi Hukum
Membuat Polisi Tidur asal – asalan dapat dijerat dengan pidana Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 274-275 yaitu,

” Pelaku mengganggu fungsi jalan atau membahayakan keselamatan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga 24 Juta. (DkSi)
Editor | Mukhlis Nst
