Bener Meriah | Barak1News.com
Data usulan penerima manfaat dari Bantuan Presiden ( Banpres ) untuk kegiatan rehabilitasi usaha mikro tahap II di Bener Meriah harus sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diberlakukan, sehingga valid dan tepat sasaran, demikian disampaikan ( 29/10 ) Ketua Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah ( PMKM ) Prima Indonesia Bener Meriah Drs.Suwandris Zetha
Saat ini di Bener Meriah, lanjut S.Zetha telah lolos diverifikasi sebanyak 4.685 orang penerima Banpres untuk usaha mikro tersebut. Jumlah penerima akan dapat bertambah seiring adanya perbaikan untuk memenuhi persyaratan.
” Jangan sampai penerima Banpres itu sebesar Rp 3 juta yang masih ada kredit/ pinjaman tapi menerima bantuan, karena tidak sesuai dengan persyaratan dan bantuan yang diterima itu digunakan untuk kegiatan usaha mikro, bukan untuk keperluan yang lain, mereka membuat NIB sementara mereka tidak membuka usaha mikro yang dimaksud ” , ujar S.Zetha
S.Zetha mengharapkan kebijakan dari Kementerian UMKM untuk dipertimbangkan bagi mereka yang selama ini menjalankan usaha mikronya yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kini tidak dapat menjalankan usahanya itu karena terkena langsung akibat bencana alam di Aceh, tidak dapat menerima Banpres tersebut, agar mereka dapat merehabilitasi usaha mikronya untuk berusaha kembali. ( ***)
