
Rokan Hilir,Barak 1 News.Com Dasar Komandan Regu (*Danru*) PT.Karya Abadi Sama Sejati Pujud Kabupaten Rokan Hilir -Riau Inisial *ARP* Adalah Surat Cerai Illegal Karena Mereka Nikahnya Terdaftar di Kantor Urusan Agama (*KUA*) Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai dengan Nomor Akta Nikah :12740510520260008 Tertanggal ,04 Maret 2025.
Hal ini dikatakan Ketua Komda LMR-RI Kabupaten Rokan Hilir Abdurahman Margolang Saat ditemui Barak-1 News.Com Jumat,30/10/2026 Sekitar Pukul 14.30 Wib di Sekretariat Komda LMR-RI Kabupaten Rokan Hilir Jl Pemda Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang saat itu didampingi Sekretarisnya Fika Ramadani Saputri,SH.
Lanjut Abdurahman Margolang ARP Tidak Menyampaikan Surat Cerai Illegal Karena Mereka Nikahnya Terdaftar di Negara Cerainya harus Melalui dan Harus diterbitkan Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai melalui Proses Sidang tegas Abdurrahman Margolang.
Surat yang disampaikan Oleh Danru Security PT KASS Pujud Kabupaten Rokan Hilir *ARP* ini kami Anggap Ilegal yang mana tidak terlibat Unsur Pemerintah Ujar Abdurahman Margolang.
Kami Minta Kepada Pihak PT Karya Abadi Sama Sejati (*PT.KASS*) agar dapat kiranya Memanggil ARP bila Perlu Buat Sanksi Disiplin Kepada Danru Security ini Tutur Abdurahman Margolang Mengakhiri Komentarnya.
Laporan: Sofyan Parinduri BA -Kordinator Tanjungbalai-Rohil.
