DELI SERDANG – Barak1news.com Kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, dua perangkat Desa Batu Lokong, Kabupaten Deli Serdang, berinisial FS dan NR, diduga kerap melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok pada saat jam kerja atau jam dinas.
Perilaku tersebut menuai sorotan karena perangkat desa sejatinya memiliki tanggung jawab untuk membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menyelesaikan berbagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai bidang masing-masing.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi secara berulang, tentu menjadi pertanyaan serius mengenai kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen aparatur desa dalam menjalankan pelayanan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas live TikTok yang diduga dilakukan FS dan NR saat jam dinas disebut-sebut berdampak terhadap penyelesaian sejumlah pekerjaan pemerintahan desa yang semestinya dapat diselesaikan tepat waktu.
Kepala Desa Batu Lokong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (4/11/2026), membenarkan bahwa dirinya telah berulang kali memberikan teguran kepada kedua perangkat desa tersebut.
“Saya selaku kepala desa selalu menegur FS dan NR serta melarang mereka melakukan live TikTok pada jam dinas. Namun, mereka selalu melawan dan membantah,” ungkap Kepala Desa.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Jika benar teguran pimpinan tidak diindahkan, bagaimana mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin terhadap perangkat desa dapat berjalan sebagaimana mestinya?
Seorang warga Desa Batu Lokong yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyampaikan bahwa kedua perangkat desa tersebut pernah mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang aparatur pemerintahan.
“FS dan NR bahkan pernah menyampaikan kepada kami sebagai warga bahwa siapa pun tidak bisa melarang mereka melakukan live TikTok dan tidak ada yang bisa memecat mereka, sekalipun kepala desa,” ungkap warga tersebut.
Jika pernyataan itu benar disampaikan sebagaimana keterangan warga, sikap tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, jabatan sebagai perangkat desa bukanlah kedudukan tanpa tanggung jawab, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan disiplin, etika, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
BUPATI DIMINTA EVALUASI DAN TINDAK TEGAS
Atas persoalan tersebut, Bupati Deli Serdang diminta melalui instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pihak kecamatan, untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja kedua perangkat Desa Batu Lokong tersebut.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah benar aktivitas media sosial dilakukan pada jam kerja, apakah tugas dan pelayanan kepada masyarakat terganggu, serta apakah teguran kepala desa telah diabaikan sebagaimana disampaikan dalam keterangan narasumber.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan kedisiplinan aparatur di tingkat desa. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan pembinaan maupun sanksi hendaknya diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan, penggunaan media sosial bukanlah sesuatu yang dilarang bagi aparatur desa. Namun, aktivitas pribadi semestinya tidak mengganggu kewajiban kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru harus menunggu, sementara aparatur yang seharusnya menjalankan tugas pemerintahan diduga lebih mengutamakan aktivitas di media sosial.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata Bupati Deli Serdang. Apakah dugaan persoalan kedisiplinan perangkat Desa Batu Lokong ini akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, atau justru dibiarkan berlarut-larut?
Redaksi Barak1news.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada FS, NR, Kepala Desa Batu Lokong, Camat setempat, serta Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang demi menjaga keberimbangan pemberitaan.(Tim)
