Barak1News.com. Padang Lawas.
Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E. dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H, M.H. resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Sibuhuan, Rabu (04/11/2026).
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Harjusli Fahri Siregar S.STP, M.Si, Staf Ahli Bupati, jajaran PN Sibuhuan, dan Pimpinan OPD Pemkab Padang Lawas terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada PN Sibuhuan atas inisiatif menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang positif antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Kita ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi prinsip dalam hukum, tetapi juga hadir sebagai layanan nyata yang mudah dijangkau oleh setiap masyarakat Padang Lawas,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, luasnya wilayah Kabupaten Padang Lawas yang mencakup 17 kecamatan membuat jarak, waktu, dan biaya perjalanan menjadi tantangan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Melalui sidang di luar gedung pengadilan, hambatan tersebut diharapkan dapat dikurangi sehingga masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, memperoleh akses keadilan secara lebih mudah dan terjangkau. Inilah langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan yang inklusif, agar setiap masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama di hadapan hukum,” tegas Bupati.
Untuk mendukung kelancaran program, Bupati secara khusus memerintahkan dua ujung tombak pelayanan:
*1.* Para Camat se-Padang Lawas untuk aktif menyosialisasikan jadwal sidang dan mengkoordinasikan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
*2.* Dinas Dukcapil untuk memastikan tindak lanjut putusan pengadilan diproses cepat, tepat, terintegrasi dan tanpa prosedur berbelit-belit, sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan administrasi kependudukan.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memfasilitasi tempat, sarana prasarana yang baik, serta membangun _effective collaboration_ dengan PN Sibuhuan.
“Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai langkah berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat, responsif, dan merata bagi seluruh masyarakat Padang Lawas,” ajaknya.
Di akhir sambutan Bupati menutup dengan pesan adat _”Tano Adat Digomgom Ibadat, Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat menuju Kabupaten Padang Lawas Maju”_.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, sidang di luar gedung pengadilan merupakan amanat Mahkamah Agung untuk menghadirkan akses keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari gedung pengadilan.
Ia berharap kolaborasi dengan Pemkab Padang Lawas, khususnya dukungan fasilitas dari kecamatan dan Disdukcapil, dapat berjalan berkesinambungan sehingga setiap sidang di luar gedung dapat terlaksana dengan tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis: A Salam Siregar.
