
Barak-1News | Langkat
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah dituntut disiplin dan patuh terhadap Peraturan dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Namun sayangnya, masih ada pegawai di sejumlah kantor dinas, di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membandel dan menganggap hal demikian sepele sehingga pada waktu kerja tidak menggunakan sepatu melainkan sandal.
Padahal, penggunaan sandal di lingkungan instansi pemerintah umumnya, dianggap melanggar aturan etika berpakaian (Kode Etik ASN), sehingga seringkali berujung pada teguran lisan, peringatan hingga ancaman sanksi kedisiplinan.
Berdalih, Hanya Di Dalam Ruangan
Sementara itu, dari pantauan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Langkat, Sumut, masih banyak pegawai memakai sandal saat jam kantor.
Ironisnya, dari rumah menggunakan sepatu, tetapi sampai di kantor, sepatu dilepas diganti selop. Dengan dalih ” Hanya dipakai di dalam ruangan saja dan untuk ke toilet”.
Ketentuan Dan Aturan
Menggunakan sandal di dalam ruangan kerja bagi ASN atau PNS tidak diperbolehkan dan melanggar aturan kedisiplinan serta etika berpakaian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020, ASN dan PPPK wajib mengenakan pakaian dinas lengkap serta sepatu tertutup yang pantas selama jam kerja. (DkSi)

Editor | Mukhlis Nst
