
Barak-1News | Nasional
Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbentuk. KPU secara resmi membuka pula pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai Kamis (26/1) hingga Selasa (31/1).
Dimana setiap desa dan kelurahan wajib membentuk petugas Pantarlih menurut jumlah TPS, per TPS 1 orang petugas.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut,
calon pendaftar harus melengkapi sejumlah berkas dokumen administrasi sebagai pendukung.
Pembentukan Pantarlih oleh KPU melalui PPS, telah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Adapun beberapa tahapan KPU buka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
1. Pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023
2. penelitian administrasi calon Pantarlih, 27 Januari sampai 2 Februari 2023
3. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, 3 sampai 5 Februari 2023
4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, 5 Februari 2023.
5. Pelantikan Pantarlih, 6 Februari 2023.
Sedangkan sejumlah berkas Pantarlih yang akan dibawa ke PPS yaitu,
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan alamat KTP yang sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.
2. Salinan ijazah terakhir.
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
4. Surat pendaftaran.
5. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai 10.000.
6. Daftar riwayat hidup dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6.
Adapun sejumlah tahapan pendaftaran
1. Pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023
2. Penelitian administrasi calon Pantarlih, 27 Januari sampai 2 Februari 2023
3. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, 3 sampai 5 Februari 2023
4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, 5 Februari 2023.
5. Pelantikan Pantarlih, 6 Februari 2023.
Sementara syarat berkas dokumen Pantarlih yang akan dibawah ke PPS saat KPU buka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yaitu,
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dengan alamat KTP yang sesuai dengan wilayah kerja Pantarlih.
2. Salinan ijazah terakhir.
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
4. Surat pendaftaran.
5. Surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai 10.000.
6. Daftar riwayat hidup dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6.
Sejumlah berkas persyaratan itu dapat diantar ke PPS di kantor desa atau kelurahan. (Red)
Editor | Mukhlis Nst
