BARAK- INEWS.COM| Labuhanbatu Utara
Laporan ke 35 warga desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara terkait pemberhentian sepihak Program Keluarga Harapan ( PKH ) lewat kuasa pendampingan LSM PENJARA-PN (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaharuan Nasional) kini telah direspon oleh pihak Poldasu.
Demikian penjelasan Muhammad Yusup Harahap ketua Lsm Penjara-Pn kepada Barak-1 News.com, jumat (3/2) di sela-sela acara penyampaian SP2HP dari Poldasu dengan Nomor.K/40/1/RES.1.24/2023/Ditreskrimsus tertanggal 20 Januari 2023.
“Kami sebagai pelapor atas nama 35 warga, wajib menyampaikan SP2HP dari Poldasu kepada warga agar mereka tahu perkembangan hasil laporan ” demikian ujar Muhammad Yusup kepada awak media.
Lebih lanjut beliau menjelaskan kalau pihaknya sudah menerima surat undangan dari Poldasu untuk hadir ke poldasu pada tanggal 8 Februari 2023 dengan nomor : K/130/1/RES.1.24/2023/Ditreskrimsus tertanggal 20 januari 2023 menghadap AKP Arlin P Harahap SH.MH. Kanit 2 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Poldasumut.

” Kami akan hadiri undangan tersebut, kami atas nama 35 warga Hasang mengucapkan terimakasih kepada Kapolri khususnya Kapoldasu dan jajaranya yang telah merespon pengaduan masyarakat tersebut” tegasnya.
Sementara itu kanit 2 AKP Arlin P Harahap SH,MH saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan pihaknya telah memberikan SP2HP dan mengundang LSM Penjara – Pn pada hari Rabu pekan depan tanggal 08/02/2023 dan pihaknya juga memangil kepala desa Hasang dan sekretarisnya. Dalam hal ini untuk meminta keterangan resmi dari mereka ke dua belah pihak” tegasnya singkat. (rg)
