Barak1News.com|Labuhanbatu.
Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati labuhanbatu,Kamis (02/03/2023).
Dalam orasinya
Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) sangat kecewa akan keputusan akan penjelasan dua instansi yang simpang siur dari Dinas Perizinan dan Sat Pol.PP kabupaten labuhanbatu terkait izin yang dimiliki oleh Club Brother Stasion.
Adapun tuntutannya sebagai berikut:
1.Meminta kepada Bupati labuhanbatu untuk memanggil dinas Perizinan dan kasat Pol.PP labuhanbatu atas simpang siurnya izin yang dimiliki club Brother stasion dijalan tugu juang 45 lobusona.
2.Meminta kepada DPRD Labuhanbatu untuk memanggil management club Brother stasion karena tidak memiliki izin.
3.meminta kepada unsur pimpinan daerah untuk menutup club Brother stasion yang tidak memiliki izin serta membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

Setelah beberapa jam berorasi kemudian dari perwakilan pemkab mendatangi mahasiswa yang diwakili oleh Asisten l Sarimpunan ritonga, setelah mendengarkan orasi beliau mengatakan bahwasanya untuk mencabut izin club brother stasion bukan wewenang dari pemkab labuhanbatu karena yang mengeluarkan izin adalah dari provinsi maja yang mencabut izinnya adalah dari provinsi,dan itu sudah kami layangkan surat keprovinsi jadi kita tinggal menunggu proses.
Tidak puas dengan hasil keputusan
Kemudian orasi dilanjutkan didepan kantor DPRD labuhanbatu dengan tuntutan yang sama dan ahirnya diperbolehkan masuk perwakilan dari mahasiswa.dialog antara mahasiswa dengan perwakilan DPRD berjalan aman dan kondusif.dari hasil pertemuan dapat kesimpulan bahwasanya DPRD,Pemkab,Kasat Pol.PP dan Perizinan sepakat untuk sama-sama mendesak/menyurati pihak provinsi agar segera mempercepat pencabutan izin club brother stasion
Turut hadir wakil ketua DPRD labuhanbatu Abdul karim Hsb,sekdakab DPRD,Asisten l Sarimpunan ritonga,perwakilan sat pol pp,kanit Reskrim polres labuhanbatu.
(Rohman pulungan)
