
Barak1news.com. Labura.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) diduga menjadi lokasi praktik pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lolos seleksi.
Oknum berinisial IF, yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Perkim, diduga meminta uang sebesar Rp.10 juta kepada para honorer agar mereka tetap diizinkan bekerja di instansi tersebut.
Dugaan aksi pungli ini disebut-sebut mulai mencoreng citra Dinas Perkim Labura.
Informasi mengenai dugaan pungli ini disampaikan oleh seorang sumber terpercaya kepada awak media pada Selasa, 1 Oktober 2025.
Sumber tersebut mengklaim bahwa mereka dan rekan-rekannya dimintai sejumlah uang setelah gagal dalam perekrutan P3K sebelumnya.
”Kami dimintai uang sebesar Rp.10 juta agar bisa tetap bekerja di Dinas Perkim, setelah sebelumnya kami kalah dalam perekrutan PPPK kemarin. Kami menyetorkan ke Bendahara Perkim,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Uang tersebut diduga disetorkan kepada Bendahara Perkim berinisial IF. Sumber terpercaya juga menyebut bahwa praktik penyetoran ini diduga bukan yang pertama, karena telah ada penyetoran pada “tahap satu” sebelumnya.
Pada hari yang sama, tim awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Bendahara IF sekitar Pukul 11:40 WIB. Berdasarkan keterangan sumber, seharusnya pada waktu tersebut akan ada transaksi pembayaran.
Saat tim media tiba di lokasi, aktivitas di Dinas Perkim Labura terpantau dalam kondisi normal. Meskipun sumber menduga Bendahara telah selesai melakukan pembayaran, dugaan tersebut diperkuat setelah awak media melihat salah satu tenaga honorer melakukan pembayaran menggunakan Barcode ke Henlpone Bendahara IF.
Ketika dikonfirmasi, IF membantah tudingan tersebut dengan tegas.
”Bang, tidak ada pengutipan itu, aku tidak menahu,” jawab IF. Namun, sikap dan ekspresi IF saat itu, yang disebut menunjukkan “wajah pucat yang mencurigakan,” dinilai tidak mendukung bantahannya.
Praktik dugaan pungli ini disinyalir menambah daftar noda hitam dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Utara. Tindakan ini diduga merupakan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana jika terbukti bersalah.
Pemerintah Kabupaten Labura dan aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini guna memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Penulis: Ahmadt P Simanjuntak.