
Barak1news.com / Musi – Banyuasin
Detra Sesalkan Media Massa Beritakan Para Kades Tidak Korupsi
Aktivis Gerakan Pemuda Sriwijaya (GPS) Detra, sangat menyesalkan pemberitaan di beberapa media, yang menyatakan bahwa 27 Kades di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, tidak lakukan Pungli. Pernyataan Detra tersebut disampaikan langsung kepada awak media ini saat bertemu di salah satu rumah makan di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, hari Jum’at, 03/10/2025.
“Seharusnya para awak media tersebut konfirmasi dulu kepada saya, sebagai pihak yang sebelumnya melakukan demo, mengenai dugaan korupsi yang dilakukan para Kades di Kecamatan Lalan, dan itu viral di media sosial,” Ujar Detra.
Saat dimintai tanggapannya bahwa mereka menulis berita tersebut, berdasarkan hasil dari RDP dengan DPRD yang kesimpulannya dituangkan dalam Berita Acara, Detra merespon:
“Itulah saya heran mengapa kesimpulan rapat seperti itu. Begini, Kades itu kan Pejabat Pemerintah terendah, punya atasan yaitu Camat dan Bupati, punya pembina yaitu Dinas PMD. Selaku Pejabat Pemerintah seorang Kades harus bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Ada tidak, surat perintah dari Camat atau Bupati atau Dinas PMD. Mengapa mereka patuh atau tunduk atas perintah PT Pilar selaku pihak ketiga, pihak swasta, untuk memungut atau mengumpulkan biaya pemasangan peralihan listrik dari PT MEP ke PLN, Apakah PT Pilar itu atasan Kades?” Paparnya.
“Seluruh (27) Kades serempak menuruti perintah pihak ketiga, mengumpulkan uang dari masyarakat, diduga mereka mau melakukan itu karena mendapatkan fee, sementara ribuan masyarakat jadi korban, mereka sudah membayar tetapi sudah tiga bulan listrik PLN belum terpasang, belum mereka nikmati,” imbuhnya.
“Di RDP waktu itu para Kades tersebut mengatakan bahwa uang yang mereka terima dari masyarakat sudah disetorkan kepada pihak ketiga (PT PILAR), tetapi yang janggal dan aneh pihak ketiga yang dimaksud tidak hadir dan tidak bisa dihubungi untuk diverifikasi atau untuk dimintai keterangan. Ini ada apa? Kalau pihak ketiga melarikan diri dengan membawa uang masyarakat siapa yang bertanggung jawab ? ” lanjut Detra.
Detra juga mempertanyakan mengapa masyarakat yang menggunakan meteran 900 VA masih dimintai biaya pemasangan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), karena Gubernur Sumatera Selatan menjamin penyediaan dana untuk pembayaran biaya penyambungan pelanggan untuk rumah tangga (R1-900 VA), ujar Detra sambil menunjukkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan, Nomor: 000.1.9/ 0791/DESDM/IV/2025, Perihal: Dukungan Jaminan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Pembayaran Biaya Penyambungan Pelanggan.
“Yang berhak menentukan ada atau tidaknya pungli itu Aparat Penegak Hukum (APH) bukan DPRD atau wartawan, oleh karena itu Pungli yang diduga dilakukan seluruh Kades di Kecamatan Lalan ini sudah kami (GPS) laporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan dari APH,” pungkasnya. (Ag)