
Barak1news.com. Padang Lawas.
Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas menyampaikan himbauan bersama kepada masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat yang di keluarkan pada Jumat 24/01/2025 yang berisikan sesuai dengan Perda Palas sebagai berikut:
a. Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 09 Tahun 2014 tentang Ketertiban Sosial.
b. Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
c. Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat.
Hal tersebut dalam Rangka menghormati “Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M dengan ini diminta kepada masyarakat sebagai berikut:
a. Menutup semua tempat usaha Karaoke, Cafe Tenda Biru dan tempat Hiburan sejenisnya termasuk usaha yang berada dilingkungan Hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
b. Khusus kepada pimpinan atau pemilik usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
c. Dilarang melaksanakan kegiatan balap liar, menggunakan/membunyikan petasan dan memperjual belikan petasan ataupun sejenisnya dan menggunakan pistol mainan anak-anak yang memakai peluru plastik.
d. Dilarang memperjual belikan minuman mengandung alkohol dan minuman fermentasi (tuak).
Kemudian pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Ali Sabban Siregar.